Pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain apakah bisa? Apakah Anda sudah mengetahuinya atau belum? Jika belum, tidak ada salahnya membaca artikel ini hingga tuntas karena akan membahasnya.

Siapa tahu Anda tertarik untuk mengajukan pinjamannya karena memang sangat membutuhkan uangnya. Oleh karenanya, tidak ada salahnya Anda mendapatkan informasi yang sebenarnya agar bisa menindaklanjutinya dengan benar serta caranya direkomendasikan.

Mengenal Lebih Dekat Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Sepertinya sudah menjadi rahasia umum perihal pinjaman yang menjaminkan aset properti, seperti rumah, tanah, atau jenis lainnya. Dimana pinjaman tersebut ditawarkan oleh pihak bank, koperasi, hingga pemberi pinjaman swasta.

Anda yang kebetulan sedang membutuhkan uang dalam jumlah cukup banyak, tetapi di tabungan atau simpanan lainnya belum mencukupi. Jika kondisinya seperti itu, Anda bisa mengajukan pinjaman kepada pihak tertentu dengan menjaminkan sertifikat rumah.

Tentu saja ada prosesnya yang biasanya tergantung dari pihak pemberi pinjamannya. Ada yang hanya sehari pinjamannya langsung cair, tetapi juga ada yang sampai sebulan baru cair. Hal tersebut disesuaikan dengan prosedur di perusahaan atau instansi pemberi pinjaman yang bersangkutan.

Lalu, bagaimana jika tidak ada sertifikat rumah atas nama pribadi untuk dijaminkan? Anda bisa mengajukan proses gadai SHM tersebut. Dalam artian, sertifikat yang dijaminkan atas nama orang tua kandung karena sertifikat rumah ialah harta turunan.

Dengan begitu, Anda yang mengajukan pinjaman masih bisa menjaminkan sertifikatnya agar mendapatkan pinjaman seperti yang diinginkan. Silahkan Anda praktikan sendiri. Jika masih ada yang kurang paham, Anda dapat menghubungi pihak pemberi pinjaman.

Berapa Nominal Uang Pinjaman yang Dapat Dicairkan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah?

Untuk nominal uangnya, tentu saja disesuaikan dengan pinjaman yang Anda ajukan kepada jasa gadai sertifikat rumah. Namun demikian, pihak pemberi pinjaman tentu akan memprosesnya terlebih dulu. Dalam artian, mereka akan melakukan survei rumahnya, lalu menganalisisnya.

Setelah itu, mereka bisa menentukan nominal pinjaman yang dapat dicairkan. Sebagai contoh, Anda mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain kepada sebuah bank. Semua prosedur sudah Anda lakukan sesuai yang diperintahkan.

Selanjutnya, pihak bank akan memproses pengajuan pinjaman tersebut sesuai kebijakan perusahaan. Sementara itu, Anda mengajukan pinjaman sebesar Rp 200 juta. Namun setelah diproses, pihak bank hanya dapat mencairkan nominal uang sebesar Rp 150 juta.

Hal itu dikarenakan rumah yang dijaminkan diperkirakan dan diperhitungkan nilai jualnya sekitar Rp 150 juta. Jika Anda menyetujuinya, maka bank akan terus memprosesnya hingga uangnya cair. Namun jika Anda tidak menyetujuinya, dapat segera mencabut pengajuan pinjamannya.

Jadi, pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah memang bisa mencairkan cukup banyak uang. Namun demikian, Anda tetap harus berkewajiban mengembalikan semua pinjaman tersebut dengan cara mencicilnya tiap bulan dengan nominal sesuai yang disepakati.

Setelah membaca uraian di atas perihal pinjaman jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain, Anda diharapkan semakin paham mengenai hal tersebut. Semoga bermanfaat dan sukses selalu.