Gadai sertifikat rumah atas nama almarhum, ada beberapa hal yang harus diketahui terlebih dahulu agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan. Apalagi, urusan terkait hak milik tanah memang bisa jadi hal yang sangat sensitif. Bahkan bisa menimbulkan pertikaian.

Tanah dan rumah sendiri merupakan salah satu onjek untuk investasi yang nilainya terus berkembang dari tahun ke tahun. Terlebih saat ini, jumlahnya juga kian menyusut padahal kebutuhannya terbilang banyak.

Hal yang Perlu Diketahui Sebelum Melakukan Gadai Sertifikat Rumah

Nah, untuk menjaga keamanan dan mencegah terjadinya konflik. Apabila hendak melakukan gadai sertifikat rumah sebaiknya lakukan proses balik nama terlebih dahulu. Apalagi, jika si pemilik rumah dan tanah telah almarhum. Anda bisa menggunakan jasa gadai sertifikat rumah untuk mengurus hal ini.

Adapun proses balik nama yang harus dilakukan apabila pemiliknya meninggal yakni pertama, menyelesaikan proses jual beli tanah yang dimaksudkan dengan perjanjian dan harga yang disepakati.

Kedua, karena pemilik tanah telah meninggal maka yang berhak melakukan jual beli tanah tersebut adalah ahli waris dari pemiliknya. Untuk mengetahui siapa ahli warisnya maka harus dibuatkan surat keterangan waris.

Ketiga, menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada PPAT pembuatan Akta Jual Beli untuk menyelesaikan proses balik namun tersebut. Anda bisa menanyakan lebih lanjut kepada petugas PPAt, dokumen apa saja yang diperlukan.

Nah, jika hal tersebut sudah dilakukan maka anda bisa melakukan gadai sertifikat rumah atas nama almarhum. Anda pun lebih mudah melakukan pinjaman karena sertifikat tersebut sudah atas nama anda. Kebutuhan dana anda pun bisa diajukan.

Meski begitu, anda juga harus mengetahui beberapa dokumen yang diperlukan untuk bisa melakukan gadai sertifikat rumah. Apabila dokumen-dokumen ini tidak ada, maka proses gadai anda tidak bsia diproses dengan baik dan terhambat.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Almarhum

Adapun dokumen yang harus disiapkan terlebih dahulu sebelum mengajukan gadai sertifikat rumah agar proses pengajuannya pun bisa berjalan lancar. Berikut dokumen-dokumennya:

  • Fotocopy kartu keluarga
  • Fotocopy KTP lengkap dari suami dan istri
  • Fotocopy buku nikah
  • Fotocopy surat kematian orangtua
  • Surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan
  • Slip gaji
  • Surat keterangan karyawan ataupun ID Card sebagai penanda bahwa anda karyawan dari suatu perusahaan
  • SKU, SIUP dan TDP bagi wiraswasta
  • Nota-nota ataupun akta legalitas perusahaan bagi pengusaha
  • Rekening koran atau rekening koran selama tiga bulan terakhir
  • Fotocopy PBB dan IMB
  • Fotocopy SHM atau SHGB

Demikianlah ulasan mengenai hal-hal yang perlu diketahui sebelum melakukan gadai sertifikat rumah atas nama almarhum. Meski terbilang agak ribet, namun hal di atas merupakan cara teraman yang bisa dilakukan untuk menghindari konflik dan perpecahan.