Bunga gadai sertifikat rumah di bank menjadi salah satu pertimbangan. Menjaminkan sertifikat rumah bisa menjadi salah satu alternatif untuk memperoleh pinjaman dana dalam jumlah besar. Akan tetapi, sebelum mengajukan pinjaman, Anda harus tahu syarat lengkap dan cara gadai sertifikat serta bunga gadai sertifikat rumah di bank.

Saat keadaan mendesak dan tidak mempunyai uang, menggadaikan barang dan aset bisa menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan sejumlah dana. Besarnya pinjaman yang didapat juga tergantung dari jenis barang yang akan digadaikan.

Mengenal bunga gadai sertifikat rumah di bank

Sertifikat rumah merupakan salah satu barang yang dapat digadaikan untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar. Akan tetapi, Anda harus berhati-hati, karena menggadaikan sertifikat rumah mempunyai risiko yang besar.

Apabila tidak dapat membayar pinjaman tersebut, maka rumah Anda malah bisa disita bank. Selain itu, kamu juga perlu tahu bank mana saja yang bisa memberikan bunga gadai sertifikat rumah di bank yang sedikit.

Cara Melakukan Gadai Sertifikat Rumah

Selain bank, ternyata ada lembaga keuangan lain yang telah menyediakan jasa pinjaman jaminan sertifikat rumah adalah Pegadaian. Salah satu keuntungan saat mengandalkan lembaga ini yaitu bunga gadai sertifikat rumah di pegadaian relatif rendah.

Syarat dan cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian juga tidak jauh berbeda dengan bank. Berikut ini sudah ada beberapa syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian maupun bank yang Cepat dan Aman, antara lain:

  • Calon debitur dapat meminjam dana mulai dari Rp50 ribu hingga Rp5 miliar.
  • Jangka waktu dari peminjaman Kredit Agunan sertifikat rumah maksimal 4 bulan.
  • Jangka waktu peminjaman dapat diperpanjang dengan membayar bunga 0,75 persen per hari.
  • Biaya administrasi Rp2 ribu hingga Rp125 ribu.

Cara Melakukan Gadai Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Dalam situasi tertentu, sertifikat rumah milik Anda yang akan digadaikan masih tertulis atas nama orang lain. Contohnya saja, sertifikat rumah yang Anda beli masih dalam proses balik nama atau nama orang tua masih tertera dalam sertifikat rumah.

Saat ini terjadi, Anda akan kesulitan untuk menggadaikan sertifikat rumah tersebut. Akan tetapi, ada beberapa alternatif yang bisa Anda lakukan agar tetap bisa mendapat pinjaman dana dengan menggadaikan sertifikat rumah ini.

  • Segera urus proses balik nama sampai beres.
  • Anda bisa membuat surat kuasa dan melampirkan akta jual beli beserta seluruh bukti transaksi.
  • Surat pernyataan dari yang berasal anggota keluarga pemilik sertifikat bahwa telah bersedia sertifikat rumahnya dijadikan jaminan.

Itu saja beberapa informasi terkait cara gadai dan bunga gadai sertifikat rumah di bank dan Pegadaian untuk bisa mendapat pinjaman dana dalam jumlah besar. Semoga informasi ini bisa bermanfaat untuk kamu yang saat ini membutuhkan dana berjumlah besar.