Pinjaman Jaminan sertifikat atas nama orang lain apakah bisa? Pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat ketika akan menggadaikan sertifikat rumah yang di miliki. Jawabannya masih bisa, asalkan calon debitur menyelesaikan beberapa tahapan penting terlebih dahulu. Lembaga keuangan tidak akan mudah percaya dengan pernyataan debitur yang hanya mengklaim bahwa sertifikat masih atas nama orang lain.

Dana tunai jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain sering kali terjadi, entah sertifikat masih atas nama orang tua, saudara kandung, atau pemilik sebelumnya. Jika anda ingin segera mendapatkan dana pinjaman dalam jumlah besar dengan angsuran ringan, maka lakukan beberapa tahapan yang akan dijelaskan berikut ini.

Coba Urus Proses Balik Nama Lebih Dahulu Untuk Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah Atas Nama Orang Lain

Tidak semua lembaga keuangan mau menerima jaminan sertifikat yang masih atas nama orang lain. Hal ini dikarenakan lembaga keuangan tidak ingin menanggung risiko ketika dikemudian hari nasabah ternyata lepas tanggung jawab dan hutang belum lunas. Jika memang demikian, maka anda perlu terlebih dahulu melakukan balik nama sertifikat atas nama sendiri.

Proses balik nama sertifikat bisa dilakukan lewat bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) atau langsung mengurusnya lewat Badan Pertanahan setempat. Proses balik nama tentunya membutuhkan proses yang sangat panjang dan biayanya juga tidak sedikit. Namun dengan cara inilah anda bisa mendapatkan kemudahan saat melakukan pinjaman dana bernilai besar.

Menggunakan Surat Kuasa

Pinjaman jaminan sertifikat atas nama orang lain tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan. Jika anda tidak ingin mengurus balik nama sertifikat, maka bisa mengandalkan surat kuasa yang berfungsi sebagai bukti bahwa sertifikat milik calon debitur sendiri. Tidak hanya itu, anda juga bisa menambahkan bukti berupa akta jual beli atau berupa kwitansi.

Namun dengan menggunakan surat kuasa saat ini mengajukan di lembaga keuangan sangat sulit. Karena lembaga keuangan lebih mengedepankan pengajuan jaminan sertifikat rumah atas nama sendiri. Opsi kedua bisa menggunakan jasa notaris hukum yang terpercaya untuk membantu menyelesaikan masalah seperti ini. Bagaimana sudah paham menggunakan konsep surat kuasa?

Sertifikat Atas Nama Anggota Keluarga

Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah atas nama orang lain bisa segera diproses apabila pemiliknya masih ada hubungan keluarga dekat. Misalnya pemilik sertifikat rumah masih atas nama ibu, ayah, anak, mertua, dan menantu. Biasanya lembaga keuangan akan meminta syarat tambahan berupa surat pernyataan dari pemilik sahnya.

Akan tetapi ketika pinjaman tersebut mendapatkan persetujuan dari pihak bank. Maka seluruh yang terkait dalam sertifikat tersebut wajib hadir tanda tangan di kantor. Jika ada yang tidak bisa hadir maka proses tersebut tidak dapat untuk di jalankan

Surat pernyataan tersebut harus sudah dilegalisir resmi oleh notaris, dimana didalamnya sudah ada keterangan bahwa pemilik bersedia sertifikatnya digunakan untuk pengajuan kredit. Jika sertifikat milik orang tua yang sudah meninggal, maka sertifikat harus bisa diganti nama terlebih dahulu kemudian sambil melampirkan surat keterangan waris kelurahan dan kecamatan.