Pinjaman uang jaminan sertifikat rumah untuk solusi kebutuhan anda. Sudah tercantum dalam pasal 20 UUPA, hak milik atas tanah terkuat dan terpenuh tentunya dimiliki oleh orang atas tanah tersebut. Hal inilah yang mendorong munculnya pinjaman uang jaminan sertifikat rumah karena bisa dijadikan alternatif bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar. Bagaimana cara mendapatkan pinjamannya?

Di Indonesia sendiri sudah banyak sekali lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dengan jaminan berupa sertifikat rumah. Dana tunai jaminan sertifikat rumah tersebut bisa anda gunakan untuk berbagai kepentingan misalnya membiayai orang sakit, biaya pendidikan, atau kebutuhan urgent lainnya. Ada jenis kredit apa saja yang bisa menggunakan jaminan sertifikat rumah?

Kredit Multiguna Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah

Berdasarkan penjelasan yang sudah tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 05 Tahun 2015, disebutkan bahwa kredit multiguna merupakan pembiayaan untuk pengadaan barang atau jasa. Kredit nantinya bisa digunakan oleh calon debitur untuk kebutuhan konsumsi bukanlah keperluan usaha dalam jangka waktu yang sudah ditentukan.

Untuk mengajukan kredit multiguna, maka anda perlu mengeluarkan modal berupa jaminan atau agunan. Agunan yang dimaksud disini bisa berupa sertifikat ruko, tanah, apartemen, STNK, saham, deposito, BPKB, surat berharga, SK kepegawaian, dan emas. Agunan nanti juga bisa dikombinasikan misalnya menggabungkan BPKB dengan sertifikat rumah untuk pinjaman besar.

Lembaga Pegadaian Pinjaman Uang Jaminan Sertifikat Rumah

Pinjaman uang jaminan sertifikat rumah bisa juga didapatkan dari lembaga pegadaian. Lembaga tersebut dijalankan secara syariah untuk diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap, rutin, pengusaha mikro, dan petani menggunakan jaminan sertifikat rumah. Sertifikat tanah yang digunakan setingkat dengan SHM dan juga HGB.

Ada beberapa keunggulan memilih pegadaian sebagai lembaga pinjaman yaitu dana yang diperoleh lebih besar Rp100 juta sampai Rp200 juta. Pegadaian dijalankan dengan prinsip syariah, proses pengajuannya mudah, dan bisa dilunasi kapan saja. Siapapun yang mengajukan pinjaman di Pegadaian diwajibkan harus lolos kriteria syarat jaminan sertifikat rumah.

Berasal dari Lembaga Non-Bank

Sudah banyak lembaga non-bank di Indonesia yang sudah terdaftar resmi di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Lembaga non bank biasanya menawarkan produk pinjaman yang syaratnya berupa jaminan sertifikat rumah. Jika anda berminat untuk mendapatkan pinjaman dalam jumlah besar, maka berikan jaminan sertifikat rumah, maka pinjaman sekitar Rp70 juta bisa diberikan.

Syarat bagi calon debitur melakukan pinjaman ke lembaga non bank diantaranya WNI, berusia minimal 21-60 tahun, status tinggal rumah sendiri, berprofesi karyawan / wiraswasta, dan tidak pernah melanggar hukum. Bagaimana tertarik pinjam uang lewat lembaga non bank?

Lembaga Koperasi

Koperasi merupakan sarana yang bisa membantu permintaan kredit dengan agunan SHM rumah. Koperasi bisa memberikan pinjaman mikro untuk para pengusaha, pegawai untuk modal kerja, pinjaman kepada pedagang, atau jaminan modal usaha tidak bergerak. Proses pengajuan pinjaman lewat koperasi diklaim lebih mudah, pencairan cepat, dan jasa pinjaman bersaing.