Cara menggadaikan sertifikat tanah di bank dapat menjadi pilihan untuk anda. Mengajukan pinjaman dana jaminan sertifikat tanah di bank kerap dilakukan orang apabila membutuhkan dana dalam jumlah yang cukup besar. Sebab, selain bisa memberi dana pinjaman dalam jumlah besar, bank juga menawarkan tenor yang bervariasi. Namun, meski banyak yang tertarik, belum semua orang tahu bagaimana cara gadai jaminan sertifikat rumah di bank yang benar.

Apakah Anda termasuk salah satunya? Silakan simak tulisan ini sampai akhir.

Syarat Menggadaikan Sertifikat Tanah Di Bank

Supaya bisa menggadaikan sertifikat tanah di bank, Anda perlu memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah beberapa syarat supaya Anda bisa menggadaikan sertifikat tanah di bank.

  • Memiliki penghasilan perbulan dengan nominal minimalnya adalah 4 juta Rupiah
  • Usia minimum dari orang yang mengajukan sertifikat untuk digadaikan adalah 21 tahun. Sementara usia maksimalnya adalah 65 tahun.
  • Orang yang mengajukan sertifikat tanah untuk digadaikan adalah warga negara Indonesia atau pemegang KITAS. Anda juga diharuskan memiliki pekerjaan seperti seorang pengusaha,karyawan maupun seorang profesional.

Dokumen Pelengkap Yang Diperlukan

Selain syarat yang telah disebutkan, Anda juga perlu untuk menyiapkan beberapa dokumen sebagai pelengkap dari syarat untuk mengajukan penggadaian sertifikat tanah Anda. Berikut beberapa dokumen pelengkap yang perlu Anda siapkan.

  • Form aplikasi kredit
  • Identitas diri Anda seperti fotokopi dari KTP, kartu keluarga serta surat nikah atau cerai jika Anda telah berkeluarga.
  • Pas foto dari Anda sebagai pemohon dan pasangan jika telah memilikinya.
  • Slip gaji terakhir Anda. Atau jika memungkinkan, lampirkan juga surat keterangan penghasilan.
  • Anda pun perlu juga menyertakan fotokopi dari SK pengangkatan Anda sebagai pegawai tetap.
  • Anda juga akan diminta untuk menyertakan fotokoi dari buku tabungan Anda baik di bank yang menjadi tempat Anda mengajukan permintaan gadai maupun bank lain yang Anda miliki selama minimal 3 bulan terakhir
  • Fotokopi SPT Pph PS 21 untuk jenis kredit >50 juta sampai dengan 100 juta.
  • Pihak bank pun akan meminta Anda untuk menyediakan fotokopi dari surat NPWP untuk mengajukan kredit dengan jumlah >100 juta Rupiah
  • Apabila Anda adalah seorang pengusaha, maka akan diperlukan juga fotokopi akta pendirian perusahaan beserta perubahannya dan juga SIUP,TDP dan SITU.
  • Jika Anda adalah seorang professional, maka Anda perlu juga menyerahkan fotokopi izin praktik Anda.
  • Anda pun akan diminta untuk menyerahkan fotokopi dari SHM,IMB dan SHGB.

Itulah syarat untuk mengajukan pinjaman dengan cara menggadaikan sertifikat tanah di bank. Perlu diketahui juga kalau Anda perlu menunggu permintaan Anda diproses oleh bank selama 7 sampai 14 hari kerja setelah mengajukan permohonan.

Perlu diingat kalau Anda juga bisa menerima penalti ketika terlambat melakukan pembayaran bulanan berupa 1,5 % dari angsuran bulanan.

Sekian dulu informasi tentang cara menggadaikan sertifikat tanah di bank yang bisa Kami bagikan untuk Anda, semoga bisa memberi manfaat untuk Anda yang membutuhkan.