Pengajuan pinjaman dana tunai dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya yaitu dengan menggadaikan sertifikat tanah melalui lembaga pembiayaan. Nah, bagi anda yang ingin mengajukan pinjaman, berikut kami bagikan cara menggadaikan surat rumah melalui beberapa lembaga antara lain yaitu:

Cara Menggadaikan Surat Rumah di Pegadaian

Lembaga pertama yang bisa anda manfaatkan untuk gadai sertifikat tanah ialah pegadaian. Pegadaian gadai sertifikat merupakan pembiayaan berbasis syariah yang diberikan kepada masyarakat dengan penghasilan tetap dan rutin, pengusaha mikro atau kecil memakai jaminan sertifikat tanah setingkat HGB dan SHM.

Adapun keunggulan dari pengajuan pinjaman melalui Pegadaian antara lain yaitu sesuai dengan prinsip syariah, proses pengajuan pinjaman yang mudah, dapat dilunasi sewaktu – waktu, jumlah pinjamannya mulai dari Rp 100.000.000,- sampai Rp 200.000.000,- dan tenornya yang cukup lama antara 3 sampai dengan 5 tahun.

Kredit Multiguna

Kredit multiguna ialah cara menggadaikan surat rumah yang disediakan oleh perbankan. Proses pengajuannya kredit multiguna ini hanya memerlukan modal berupa jaminan atau agunan. Tak hanya sertifikat rumah, ada tipe agunan lain yang bisa digunakan seperti STNK, BPKB, saham, surat berharga, deposito, emas dan Surat Keterangan Pengangkatan Pegawai.

Menariknya, agunan di bank dapat dikombinasikan misalnya sertifikat tanah dan BPKB untuk mendapatkan jumlah pinjaman dengan nilai yang lebih besar. Adapun jumlah pembiayaan yang bisa dicairkan tidak lebih dari 70 % dengan tenor antara 1 sampai 5 tahun, serta bunga mulai dari 0,9 % per bulannya.

Cara Menggadaikan Surat Rumah di Koperasi

Koperasi merupakan lembaga selanjutnya yang cocok untuk melakukan pinjaman jaminan sertifikat rumah. Syarat utama agar bisa mengajukan pinjaman yaitu wajib menjadi anggota koperasi dan minimal usia 21 tahun, maksimal 55 tahun.

Pinjaman koperasi dapat diberikan ke pengusaha mikro, pedagang atau pegawai guna modal kerja atau membuka usaha. Adapun minimal kredit yang diberikan oleh pegadaian ialah sejumlah Rp 1.000.000,- dan maksimal Rp 25.000.000,-

Lembaga Non Bank

Lembaga terakhir ialah lembaga non bank yang resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti pinjamantunaiku.com, yang menyediakan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dan BPKB/ STNK kendaraan.

Syarat pengajuan pinjamannya pun cukup mudah, dengan proses kurang lebih 10 hari kerja. Adapun nilai yang dapat dicairkan maksimal 70 %. Menariknya lagi cicilan gadai sertifikat rumah dan bunganya rendah sehingga tidak akan memberatkan anda. Cukup siapkan persyaratan dan dokumen secara lengkap dan hubungi pihak pinjamantunaiku.com. Mudah bukan?

Demikianlah informasi singkat mengenai cara menggadaikan sertifikat rumah melalui beberapa lembaga yang berbeda. Nah, bagi anda yang membutuhkan pinjaman dana, pastikan anda memilih lembaga pembiayaan yang terpercaya ya! Selain itu, pastikan anda melakukan pinjaman memang sesuai kebutuhan bukan untuk gaya – gayaan saja!