Di pegadaian bisa gadai sertifikat rumah? beberapa orang yang tidak paham mungkin bertanya – Tanya. Yap, pegadaian merupakan salah satu lembaga pembiayaan yang bisa dijadikan alternatif untuk mendapatkan pinjaman cukup besar. Berikut kami bagikan langkah – langkah gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

Penuhi Syarat dan Dokumen

Adapun syarat dan dokumen yang perlu disiapkan antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia dibuktikan dengan fotokopi KTP.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga.
  3. Fotokopi Surat Nikah bagi yang sudah berkeluarga.
  4. Surat keterangan Domisili
  5. Slip gaji atau bukti usaha
  6. Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB)
  7. Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  8. Surat Keterangan Usaha
  9. Sertifikat Asli Rumah

Datangi Pegadaian Terdekat

Setelah menyiapkan seluruh syarat dan berkas yang dibutuhkan, selanjutnya datangi pegadaian terdekat dan ikuti prosedur gadai tanah yang diarahkan oleh petugas. Mulai dari pengisian formulir pengajuan pinjaman dan berkas yang sudah disiapkan sebelumnya.

Pahami juga beberapa ketentuan yang ditetapkan oleh pegadaian antara lain yaitu:

  1. Debitur boleh meminjam dana mulai dari Rp 50.000,- sampai dengan Rp 5.000.000.000,-
  2. Jangka waktu meminjam dana maksimal 4 bulan.
  3. Jangka waktu meminjam bisa diperpanjang dengan membayar bunga sebesar 0,75 % per harinya.
  4. Biaya administrasi sebesar Rp 2000,- sampai dengan 125.000,-

Tunggu Persetujuan dari Pegadaian

Setelah tahu di pegadaian bisa gadai sertifikat rumah, selanjutnya tunggu persetujuan dari pihak pegadaian. Pihak pegadaian akan menaksir nilai jual dari rumah yang anda gadaikan, apabila disetujui maka dana akan cair dalam waktu kurang lebih 1 – 5 hari kerja, tergantung pada besaran nominal dana yang dipinjam.

Sebab Pengajuan Pinjaman Ditolak

Gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat ditolak lho. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan ditolaknya pengajuan tersebut antara lain yaitu:

  1. Sertifikat rumah palsu
  2. Sertifikat rumah bukan atas nama pengaju pinjaman
  3. Data yang ada di Kartu Keluarga berbeda dengan di KTP
  4. Status pernikahan tidak sama antara asli dengan KTP
  5. Masih menggunakan KTP lama
  6. Jumlah pinjamannya terlalu besar

Nah, bagi anda yang ingin pinjamannya cepat diterima oleh pihak pegadaian, harap memperhatikan hal yang sudah disebutkan di atas. Pastikan jumlah pinjaman sesuai dengan nilai rumah, sesuaikan angsuran dengan gaji serta pastikan anda jujur terkait penggunaan dana pinjaman tersebut.

Demikianlah informasi mengenai di mengajukan pinjaman sertifikat di pegadaian. Selain sertifikat rumah pegadaian juga menerima gadai STNK/ BPKB. Nah, selain melalui Pegadaian, anda bisa melakukan gadai di lembaga non bank seperti pinjamantunaiku.com, dijamin aman dan terpercaya karena sudah diawasi OJK, cicilan gadai sertifikat rumah dan bunganya juga rendah. Yuk atasi masalah finansial anda dengan menghubungi kami segera.