Syarat Menggadaikan Surat Rumah Di Pegadaian ini dapat menjadi pilihan bagi Anda yang sedang membutuhkan dana besar supaya bisa memenuhi berbagai kebutuhan, misalnya untuk dipergunakan sebagai modal usaha. Produk yang satu ini bisa menjadi salah satu solusi yang paling tepat bagi Anda yang membutuhkan dana besar mendadak.

Namun, pastinya Anda harus mengetahui terlebih dahulu dengan berbagai hal yang nantinya akan berkaitan dengan pinjaman dengan gadai sertifikat rumah di Pegadaian tersebut. Kali ini membahas syarat menggadaikan surat rumah di Pegadaian dan kelebihan yang nanti bisa Anda dapatkan bila menggadaikan sertifikat rumah tersebut.

Syarat Menggadaikan Surat Rumah Di Pegadaian

Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian umumnya harus terlebih dahulu bisa untuk memenuhi beberapa persyaratan yang akan diberlakukan di bawah ini supaya nantinya bisa lebih mudah untuk dicairkan:

  1. WNI (Warga Negara Indonesia).
  2. Memiliki usia 21 tahun – 65 tahun.
  3. Memiliki usaha atau sedang bekerja saat mengajukan pinjaman.
  4. Foto copy KK.
  5. Foto copy KTP yang masih aktif.
  6. Bila sudah menikah berikan lampirkan surat nikah.
  7. Surat keterangan domisili
  8. IMB (Surat Izin Mendirikan Bangunan).
  9. Fotocopy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan).
  10. SKU (Surat Keterangan Usaha) bagi para pengusaha mikro maupun yang mempunyai usaha.
  11. Sertifikat rumah asli

Anda bisa untuk membawa dokumen – dokumen di atas ke kantor cabang Pegadaian yang paling terdekat dari rumah And. Anda juga wajib mengisi formulir menyesuaikan dengan tujuan. Lalu, petugas akan menilai rumah Anda, bila syarat disetujui, dana sudah dapat Anda terima secara maksimal satu minggu kemudian.

Kelebihan Jika Menggadaikan Syarat Menggadaikan Surat Rumah Di Pegadaian

Ada beberapa alasan kuat mengapa Pegadaian ini dapat menjadi pilihan yang paling tepat untuk menggadaikan sertifikat rumah milik Anda. Anda bisa melihat penjelasan lengkapnya di bawah ini :

1. Tidak perlu menjual rumah

Anda nanti tidak harus menjual rumah agar bisa mendapatkan pinjaman dengan cicilan gadai sertifikat rumah yang ringan. Hanya dengan menggunakan sertifikat rumah atau tanah ke Pegadaian. Asalkan Anda dapat membayar pinjaman dengan menyesuaikan ketentuan, sertifikat tersebut dapat kembali pada Anda setelah nantinya berhasil untuk dilunasi.

2. Mempunyai banyak cabang

Kantor Pegadaian sangat mudah di cari karena sudah ada di mana-mana sehingga untuk mengumpulkan syarat menggadaikan surat rumah di Pegadaian menjadi jauh lebih mudah. Bukan tidak mungkin Anda dapat menemukannya di dekat kota domisili Anda. Anda juga tidak akan susah untuk mencari lokasinya.

3. Aman dan bisa di percaya

Pegadaian  ada di Indonesia sudah puluhan tahun lamanya, sehingga nantinya bisa untuk mengurus segala kebutuhan para nasabahnya secara profesional. Anda juga tidak harus merasa takut terkena penipuan karena di Pegadaian Anda tidak akan menemukan hal tersebut sehingga pasti keamanannya terjamin dengan sangat baik.