Cara menggadaikan serifikat di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk Pegadaian Gadai Sertifikat. Terkait hal ini nantinya tabel angsuran yang benar-benar Anda diperhatikan. Anda juga wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan agar bisa menggadaikan sertifikat tersebut. Produk Pegadaian ini merupakan pembiayaan yang sesuai dengan prinsip syariah.

Pembiayaan diberikan kepada masyarakat yang memiliki penghasilan tetap atau rutin, pengusaha mikro dan juga petani, dengan menggunakan jaminan sertifikat rumah setingkat SHM dan HGB. Cara menggadaikan sertifikat di Pegadaian bisa dilakukan dengan produk pembiayaan tersebut.

Cara Menggadaikan Sertifikat Rumah di Pegadaian dan Kelebihannya

Jika nantinya Anda akan menggadaikan sertifikat di Pegadaian, maka akan mendapatkan beberapa kelebihan, antara lain adalah :

  1. Proses dalam mengajukan pinjaman tidak akan sulit.
  2. Prosesnya akan sesuai dengan prinsip syariah.
  3. Memiliki pinjaman mulai dari Rp 1.000.000 – Rp 200.000.000,-.
  4. Bisa untuk melunasinya sewaktu – waktu.
  5. Mempunyai jaminan yang sudah setingkat dengan SHM dan HGB.

Berikutnya adalah cara menggadaikan sertifikat di Pegadaian yang mana Anda dapat  mengikuti langkah – langkah yang ada di bawah:

  1. Pertama datangi ke kantor Pegadaian yang terdekat dari rumah Anda dengan membawa agunan.
  2. Tim mikro yang terdapat di Pegadaian nantinya akan melakukan verifikasi berkas dan juga datang melakukan survei lokasi.
  3. Tim mikro akan menyetujui besaran pinjaman yang di dapatkan menyesuaikan dengan nilai tafsir rumah yang Anda punya.
  4. Bila lolos mereka akan memberikan dana pinjaman ke pada nasabah dengan menggunakan cara tunai atau dilakukan transfer.

Risiko Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian

Pastinya untuk setiap pinjaman akan memiliki sebuah risiko yang nantinya wajib untuk Anda selalu pertimbangkan saat lebih memilih menggadaikan sertifikat. Hal ini agar Anda nantinya bisa mendapatkan pinjaman di Pegadaian dengan mudah. Inilah untuk penjelasan secara lengkapnya.

1. Sertifikat akan di Tahan Pegadaian

Anda harus mengetahui bahwa nantinya sertifikat yang Anda jaminkan tersebut akan ditahan oleh Pegadaian sampai Anda dapat melunasi pinjaman.

2. Gagal Bayar Pinjaman, Rumah Terancam Disita

Anda juga mempunyai kewajiban cicilan gadai sertifikat rumah yang harus dilunasi sesuai dengan perjanjian di awal. Jika nanti Anda gagal untuk membayarnya, maka rumah yang menjadi jaminan bisa disita oleh pihak Pegadaian.

3. Risiko Pengajuan Bisa Ditolak

Pengajuan pinjaman Anda nantinya memiliki kemungkinan ditolak karena memang tidak dapat memenuhi persyaratan yang di tetapkan pihak Pegadaian. Penting memang untuk selalu memeriksa secara detail dan cermat syarat – syarat apa saja yang diminta sehingga memudahkan Anda untuk diterima.

Kurang lebih itulah penjelasan tentang cara menggadaikan sertifkat rumah di Pegadaian. Anda harus benar-benar memilih lembaga yang sudah terpercaya untuk bisa memenuhi kebutuhan Anda. Pegadaian dapat menjadi salah satu solusi yang tepat dan terbaik untuk Anda.