Cara gadai sertifikat rumah di bank BRI bisa jadi sangat penting bagi siapapun yang memiliki rencana mengajukan pinjaman ke bank tersebut dengan jaminan sertifikat rumah ataupun tanah. Kredit dengan jaminan sertifikat tanah ataupun rumah memang bisa menjadi cara praktis dan cepat untuk mendapatkan dana segar ataupun solusi pembiayaan.

BRI merupakan salah satu bank yang bisa menjadi solusi masalah keuangan karena memiliki beberapa produk pinjaman yang fleksibel dan mudah di akses. Kredit BRI dapat menjadi solusi pembiayaan kendaraan, rumah, modal usaha ataupun investasi. Salah satu produk kredit yang cukup mudah di akses adalah KUPEDES BRI.

Syarat Pinjaman Sertifikat Rumah

KUPEDES sebagai salah satu pilihan kredit yang fleksibel dari BRI dengan agunan sertifikat rumah yang bisa di akses oleh calon nasabah selama memenuhi syarat – syarat berikut :

  • Calon nasabah adalah WNI cakap hukum yang sudah berusia 21 tahun atau sudah menikah saat mengajukan kredit.
  • Menyerahkan Kartu Tanda Penduduk dan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagai bukti identitas diri.
  • Menyerahkan Surat Perizinan Usaha atau Surat Keterangan Usaha.
  • Memiliki bukti usaha berjalan minimal 1 tahun.
  • Menyerahkan agunan atau jaminan, salah satunya berupa sertifikat rumah atau tanah.

Itulah syarat yang wajib anda penuhi sebagai calon nasabah atau calon debitur untuk bisa mengakses kredit dari BRI dengan agunan berupa sertifikat tanah atau sertifikat rumah. Setelah menyiapkan syarat dokumen tersebut, maka proses pengajuan kredit bisa dilakukan dengan mendatangi kantor BRI setempat.

Cara Pengajuan Kredit dengan Jaminan Sertifikat Rumah di BRI

Adapun langkah pengajuan kredit atau cara gadai sertifikat rumah di bank BRI adalah sebagai berikut :

  • Siapkan dan bawa semua kebutuhan dokumen persyaratan.
  • Datang ke kantor cabang BRI setempat dan mengambil nomor antrian ke Customer Service untuk melakukan pinjaman.
  • Calon debitur akan mendapat formulir pengajuan kredit.
  • Isi formulir sesuai dengan jenis dan besarnya pinjaman yang diajukan.
  • Setelah formulir dan dokumen syarat kredit di serahkan. Maka pihak BRI akan melakukan verifikasi data dan survei sebagai bagian dari uji kelayakan kredit.
  • Calon debitur yang di nilai memenuhi syarat kredit akan di panggil setelah 7 hingga 14 hari sejak formulir di serahkan.
  • Setelah pinjaman telah mendapat persetujuan, calon debitur akan di panggil ke kantor BRI untuk melakukan penandatanganan kontrak kredit.
  • Debitur akan di minta menyerahkan jaminan berupa sertifikat rumah atau tanah. Ini di lakukan saat melakukan pencairan dana pinjaman sesuai besaran kredit yang sudah di setujui.
  • Sertifikat tanah atau tanah dapat di ambil setelah debitur menyelesaikan kewajiban membayar cicilan kredit sesuai dengan jangka waktu yang di sepakati.

Itulah cara gadai sertifikat rumah di bank BRI yang bisa anda lakukan untuk memperoleh solusi pembiayaan atau dana segar untuk berbagai kebutuhan keuangan. Untuk konsultasi tanya jawab seputar pinjaman anda dapat menghubungi tim marketing kami.