Gadai Surat rumah di pegadaian memiliki produk yang mana pembiayaannya berbasis syariah. Pembiayaan tersebut diberikan secara rutin kepada masyarakat, pengusaha kecil atau mikro, dan juga petani dengan jaminan sertifikat setingkat HGB dan SHM. Dengan demikian gadai surat rumah di Pegadaian bisa dilakukan dengan memanfaatkan produk tersebut.

Mengapa Produk Pegadaian Gadai Sertifikat?

Produk Pegadaian Gadai Sertifikat ditawarkan dengan beberapa keunggulan, diantaranya:

  • Proses pengajuan yang mudah menggunakan sertifikat setingkat HGB atau SHM.
  • Sesuai dengan prinsip syariah.
  • Bisa dilunasi sewaktu-waktu.
  • Besar pinjaman mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 200 juta.

Cara Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Proses pengajuan kredit dengan agunan sertifikat rumah di Pegadaian tidaklah sulit. Untuk kemungkinan proses gadai disetujui pun cukup besar. Bagi Anda yang berminat dengan produk Pegadaian Gadai Sertifikat berikut cara-caranya:

  1. Kunjungi kantor Pegadaian terdekat di kota Anda.
  2. Datang dengan membawa agunan atau marhun.
  3. Sampaikan maksud dan tujuan Anda untuk mengambil produk Pegadaian Gadai Sertifikat.
  4. Selanjutnya tim mikro dari Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan melakukan survey ke lokasi.
  5. Tim mikro dari Pegadaian selanjutnya menyampaikan kisaran besaran marhun bih.
  6. Jika Anda menyetujui dengan besaran yang diberikan, maka selanjutnya marhun bih akan diberikan Pegadaian secara tunai ataupun ditransfer.

Rumah yang dijadikan agunan sudah seharusnya juga memenuhi persyaratan. Persyaratan yang dimaksud mulai dari adanya IMB untuk kredit lebih dari Rp 50 juta. Anda juga harus menyertakan bukti bayar PBB tahun terakhir. Rumah tersebut sebaiknya tidak dalam sengketa hukum, lokasinya strategis tidak di daerah rawan banjir, akses jalan mudah, dan lokasi berada dalam naungan kantor Pegadaian setempat.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian

Seperti yang disebutkan sebelumnya, dalam cara gadai ada proses verifikasi berkas. Hal ini berarti Anda harus menyiapkan sejumlah berkas yang dibutuhkan. Adapun persyaratan yang diberlakukan bergantung dari siapa yang mengajukan produk gadai.

Sebagai contoh untuk petani sebaiknya sudah bertani sekurang-kurangan 2 tahun dan memiliki pendapatan rutin. Adapun untuk pengusaha mikro, usaha yang dijalankan telah berjalan lebih dari 1 tahun dan menjalankannya sesuai hukum berlaku.

Persyaratan yang diberlakukan berbeda lagi untuk karyawan harus menyertakan surat keterangan sebagai karyawan dan memiliki surat izin atasan langsung untuk POLRI/TNI. Lebih lanjut tentang persyaratan ini bisa Anda dapatkan dengan mengunjungi langsung kantor Pegadaian.

Terakhir untuk cicilan gadai surat rumah di Pegadaian cukup beragam. Ada pola angsuran dan jangka waktu dengan biaya jasa yang bisa dipilih. Pastikan Anda memilih pilihan yang benar sesuai dengan kemampuan dan tidak akan memberatkan di kemudian harinya. Sekian dan semoga ulasan kali ini bermanfaat.