Pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah dikenal sebagai salah satu syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank yang diatur oleh hukum. Meskipun begitu, tujuan dari kredit dengan jaminan sertifikat rumah harus untuk hal yang produktif.

Sebelum menjamin sertifikat tanah ke bank, tidak lupa melakukan perhitungan dengan benar. Terutama jangan sampai kredit ke bank dengan jaminan sertifikat rumah dan uangnya untuk membeli kendaraan.

Jenis Pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah

Di Indonesia, terdapat banyak lembaga keuangan yang menawarkan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Sebagai tahap pertama, pilihlah lembaga pinjaman yang kredibel dan terpercaya.

Contohnya saja, lembaga yang terdaftar di OJK agar terjamin keamanannya. Berikut ini sudah ada penjelasan mengenai pinjaman, yaitu:

1. Pegadaian

Pegadaian Gadai Sertifikat dikenal sebagai salah satu pembiayaan berbasis syariah yang diberikan terhadap masyarakat berpenghasilan tetap/rutin. Bahkan, para pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan sertifikat tanah setingkat SHM dan HGB.

Tidak hanya memiliki SHM dan HGB, rupanya mengajukan pinjaman di Pegadaian harus bisa lolos kriteria syarat jaminan sertifikat rumahnya. Dimana jaminannya berupa tanah produktif dan harus merupakan tanah yang tidak berada pada struktur atau sulit dijangkau.

2. Lembaga Non-Bank

Hampir semua lembaga non-bank di Indonesia yang resmi telah terdaftar di OJK seperti BFI Finance, ACC, serta Adira. Dimana OJK ini memiliki produk pinjaman yang syaratnya adalah harus memberikan jaminan sertifikat rumah.

3. Kredit Multiguna

Kredit multiguna dikenal sebagai salah satu Tempat gadai sertifikat tanah untuk pengadaan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh debitur untuk pemakaian dan bukan keperluan usaha. Pada kredit multiguna ini sudah tersedia banyak perbankan seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BCA maupun Bank Danamon.

Jika dilihat dari prosesnya, mengajukan kredit multiguna hanya perlu modal berupa agunan atau jaminan. Agunan ini termasuk sertifikat tanah/ruko/apartemen, surat kepemilikan mobil dan motor seperti STNK dan BPKB, saham, deposito, surat berharga, serta Surat Keterangan (SK) Pengangkatan Pegawai, dan emas.

4. Koperasi

Pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah ini menjadi sarana yang dapat memenuhi permintaan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah. Contohnya Saja KSP Sejahtera Bersama, yang akan memberikan pinjaman mikro untuk pengusaha, pedagang, atau pegawai.

Dimana bisa digunakan untuk modal kerja dan modal usaha dengan jaminan bergerak atau tidak bergerak. Proses dari mengajukan pinjaman di koperasi dipercaya memiliki persyaratan yang mudah.

Bahkan, pencairannya sangat cepat dan jasa pinjaman yang bersaing. Namun untuk syaratnya yaitu wajib menjadi anggota koperasi, usia minimal sekitar 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal hanya 55 tahun di akhir masa cicilan.

Untuk plafon pinjaman ini, minimal kredit yang akan diberikan sekitar Rp1 juta dan maksimal Rp25 juta. Demikian informasi berkaitan dengan Pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah.