Pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah untuk dana mendesak. Bagi Anda yang butuh dana besar untuk modal usaha atau keperluan mendesak lainnya. Saat ini sudah ada cara meminjam dengan jaminan sertifikat yang benar.

Mengajukan kredit di bank dengan menggunakan sertifikat tanah memang bisa jadi solusi terbaik di saat sedang genting. Terlebih lagi, dengan plafon kredit yang tersedia pun beragam, mulai puluhan juta hingga miliaran.

Cara Pinjaman dengan Jaminan Sertifikat Tanah yang Benar

Hanya saja, langkah pengajuannya sedikit rumit dan syaratnya sangat banyak. Berikut ini sudah ada beberapa panduan lengkap terkait pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah.

1. Multiguna

Kredit yang satu ini dikenal sebagai salah satu jenis Tempat gadai sertifikat tanah perorangan. Sifat kredit multigunanya, yaitu bisa debitur untuk berbagai macam keperluan.

Hal ini berarti, Anda bisa menggunakannya untuk kebutuhan sekolah anak sampai biaya kesehatan. Sebagai catatan, plafon pinjaman produk ini nilai maksimalnya hanya sekitar Rp1 miliar dengan tenor 10 tahun.

2. KUR Ritel

Dengan agunan sertifikat rumah, produk kredit pertama yang bisa Anda ambil yaitu KUR Ritel. Limit kreditnya ada di rentang sekitar Rp 25-200 juta per debitur dengan tenor maksimal 3 tahun untuk modal kerja.

Sementara itu, bila Anda menggunakannya untuk modal investasi, tenor kredit hanya sekitar 5 tahun. Bunga kredit yang bank tawarkan hanya sekitar 6% per tahun, dengan syarat debitur belum pernah menerima kredit sejenis. Tidak hanya itu saja, usaha yang debitur miliki harus aktif minimal 6 bulan.

3. KUM

Terakhir, terdapat produk KUM Mandiri untuk pelaku usaha mikro. Plafon pinjamannya hanya bisa sampai Rp200 juta dengan maksimal tenor 5 tahun.

Selain sertifikat rumah, calon debitur dapat langsung mengajukan aset lainnya seperti sertifikat ruko atau rukan. Syarat dokumen pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah di bank adalah sebagai berikut:

  • Salinan akta cerai atau akta kematian bula statusnya duda atau janda,
  • Surat Keterangan untuk Usaha dari kelurahan untuk kredit lebih sekitar Rp50 juta,
  • Salinan surat keterangan dari pengelola pasar bila usahanya berlokasi di pasar,
  • 2 lembar salinan kartu keluarga dan KTP debitur (serta milik pasangan jika sudah menikah),
  • Pas foto 3×4 sekitar 2 lembar,
  • Surat keterangan tidak menikah atau salinan surat nikah,
  • Fotokopi dokumen jaminan yaitu SHM, SHGB, SHGU, dan lainnya,
  • Fotokopi surat NPWP debitur untuk kredit lebih dari Rp50 juta,
  • Salinan rekening tabungan milik sendiri 3 bulan terakhir,
  • Bukti bayar untuk PBB/SPPT terbaru,
  • Salinan IMB agar nilainya tidak bisa turun dari harga pasar.

Itu saja beberapa informasi yang berhubungan dengan pinjaman dengan jaminan sertifikat tanah.