Pinjaman jaminan sertifikat tanah apakah anda sedang mencarinya? Di Indonesia terdapat banyak pilihan lembaga yang bisa Anda pinjam jasanya. Silakan untuk memilih mana saja yang prosesnya cepat dan suku bunganya rendah agar tidak membebani finansial Anda. Di bawah ini kita akan mengajak Anda mengenal lembaga kredibel yang bisa Anda percayai.

Tempat gadai sertifikat tanah yang resmi

Di bawah ini adalah daftar beberapa perusahaan yang bisa Anda percayakan sebagai solusi suntikan dana dalam kondisi mendesak dengan jaminan sertifikat tanah atau rumah, baik tanah kosong yang belum tersentuh bangunan atau tanah produktif seperti perkebunan, sawah, dan sebagainya.

1. BPR

BPR atau Bank Perkreditan Rakyat di Indonesia telah menjangkau hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pelosok-pelosok desa. Biasanya BPR memiliki namanya sendiri dan sudah mengantongi izin dari OJK.

Namun, agar mendapatkan tingkat keamanan yang lebih tinggi, Anda bisa mengecek BPR terdekat di rumah Anda dengan mengunjungi situs OJK untuk mendapatkan informasi yang valid. Apabila BPR sudah dipastikan aman, Anda bisa mengajukan sertifikat tanah atau rumah untuk memperoleh suntikan dana pinjaman.

Dibandingkan dengan pinjaman jaminan BPKB motor yang bisa didanai hingga 70%, sertifikat tanah di BPR biasanya mendapatkan dana sebesar 50% saja. Dana tersebut juga dikalikan dengan nilai taksir dari pihak BPR.

Lebih detailnya, setiap kantor BPR memiliki skema kredit yang berbeda satu sama lain. Oleh karena itu, kenali produk kredit yang ditawarkan sehingga bisa menemukan kredit yang cocok dengan kebutuhan.

2. Pegadaian

Kini Pegadaian telah melayani pinjaman jaminan sertifikat tanah dan rumah. Uniknya, Pegadaian menerima pengajuan pinjaman dalam bentuk syariah sehingga disesuaikan dengan akad peminjaman uang dalam Islam.

Produk syariah pinjaman dengan sertifikat tanah di Pegadaian adalah Rahn Tasjily Tanah. Produk ini diperuntukkan untuk pengusaha mikro dan petani dengan plafon yang sangat bervariasi mulai dari Rp 1 juta sampai Rp 200 juta.Angsuran yang ditetapkan juga sangat fleksibel dengan akad dan penghitungan dengan syariat Islam.

Tanah yang dijaminkan disini adalah tanah produktif, maksudnya adalah tanah tersebut bisa melakukan sirkulasi keuangan dalam bentuk jual beli. Contohnya, kandang ternak, ladang, perkebunan, sawah, tambak, dan sebagainya.

Anda juga bisa menggadaikan sertifikat rumah apabila tidak memiliki tanah kosong yang produktif. Namun, sebagai tambahan syarat, Anda harus menyetorkan IMB sesuai dengan bangunan di lahan tersebut.

3. Pinjaman Tunaiku sebagai teman gadai sertifikat tanah atau rumah

Perusahaan multifinance biasanya memberikan proses penyetujuan yang lebih cepat dari kedua lembaga di atas. Kabar baiknya, sekarang ada beberapa multifinance yang menerima jaminan sertifikat tanah dan rumah. Salah satunya adalah Pinjaman Tunaiku.

Pinjaman tunaiku adalah solusi pinjaman jaminan sertifikat tanah yang siap membantu masalah keuangan Anda. Prosesnya cepat dan mudah, bahkan Anda bisa mendapatkan bunga ringan dan bersaing. Kunjungi website https://pinjamantunaiku.com untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.