Pegadaian sertifikat tanah istilah ini pastinya akan berhubungan dengan menggadai sertifikat tanah di pegadaian. Jika Anda berniat untuk melakukannya karena suatu alasan, pastikan Anda ketahui dulu syarat dan prosedurnya.

Syarat Menggadai Sertifikat Tanah

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terkait pegadaian sertifikat tanah, dansyarat tersebut harus Anda siapkan saat ingin melakukan gadai sertifikat tersebut. Adapun syaratnya adalah:

1. WNI

Bagi Anda yang ingin menggadai sertifikat tanah di pegadaian haruslah seseorang yang berkebangsaan Negara Indonesia (WNI). Sehingga, warga Negara Asing (WNA) tidak diperkenankan dan tidak memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan gadai.

2. Fotokopi Identitas

Setelah syarat kebangsaan, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen. Diantaranya dokumen yang menjelaskan identitas Anda dalam bentuk fotokopi, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat nikah bagi pasangan suami istri, dan juga surat keterangan domisili atau tempat tinggal Anda sekarang.

3. Fotokopi IMB dan PBB

Tempat gadai sertifikat tanah mengandalkan pegadaian juga membutuhkan fotokopi surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Karena, dokumen-dokumen tersebut dibutuhkan untuk menunjukkan bukti bahwa sertifikat tanah Anda sudah legal berdasarkan IMB dan juga sudah membayar pajaknya. Yang artinya sertifikat tanah Anda merupakan sertifikat yang aman dan tidak bermasalah.

4. Surat Keterangan Usaha

Ada satu dokumen lagi yang menjadi syarat dan prosedur yang harus disiapkan, yaitu surat keterangan usaha (SKU) jika Anda memiliki sebuah bisnis tertentu.

5. Sertifikat Rumah Asli

Masih ada lagi dokumen terakhir, yaitu adalah rumahnya itu sendiri. Syarat penting bagi sertifikat rumah adalah keasliannya.

Keuntungan Menggadaikan Sertifikat di Pegadaian

Selain syarat, masih ada cara atau prosedur yang harus Anda lakukan. Melakukan prosedur pegadaian sertifikat tanah pasti memiliki beberapa keuntungan. Dimana keuntungannya diantaranya adalah:

1. Dapat Dipercaya

Tidak diragukan lagi kalau Pegadaian merupakan lembaga yang sangat bisa dipercaya. Karena, Pegadaian merupakan BUMN yang memang sudah berdiri sudah sejak lama sekali.

2. Bunga Relatif Ringan

Menggadaikan sertifikat sudah pasti diberikan bunga untuk pembayaran, untuk menggadaikan di Pegadaian diberikan bunga yang relatif ringan dan kecil. Itu menjadi sebuah keuntungan bagi yang mengajukan/ pemohon.

3. Jangka Waktu Lama

Selain bunga, yang perlu diperhatikan juga adalah jangka waktu untuk pembayaran atau pengembalian dana yang dipinjam tadi. Jangka waktu yang diberikan cukup lama dibandingkan tempat pegadaian lain yang berstatus swasta.

4. Pencairan Dana Cepat

Terakhir adalah pencairan dana yang akan diterima cukup cepat setelah pengajuannya. Oleh karena itu, jika Anda membutuhkan dana cepat sangat disarankan mencoba di Pegadaian.

itulah info syarat dan prosedur pegadaian sertifikat tanah yang Anda butuhkan, dengan begitu Anda bisa melakukannya sesuai ketentuan. Bahkan, Anda pun sudah mengetahui apa keuntungannya melakukan hal tersebut di Pegadaian.