Cara menggadaikan BPKB mobil di pegadaian dapat diketahui melalui berbagai jenis platform, baik melalui media cetak maupun online. Menggadaikan BPKB kendaraan Anda bisa menjadi solusi dari kebutuhan dana yang mendesak. Melalui proses gadai ini Anda bisa mendapatkan pinjaman tunai dengan cara yang singkat namun aman dan menjadi solusi permasalahan finansial Anda dengan bantuan Pinjaman dana jaminan BPKB.

Disebabkan kepemilikan Anda atas Buku Milik Kendaraan Bermotor atas kendaraan pribadi yang dimiliki. BPKB yang berlaku untuk proses gadai adalah jenis kendaraan roda empat maupun roda dua. Dalam proses penggadaian BPKB ini lebih disukai karena sistemnya yang dikenal mudah dan aman. dalam prosesnya kendaraan yang digadaikan.

Setelah proses mengurus segala syarat dan ketentuan yang ada kemudian BPKB kendaraan yang dimaksudkan tidak akan ditahan oleh pihak pegadaian sampai Anda melunasi jumlah pinjaman. Namun meskipun begitu BPKB harus diserahkan dan akan ditahan hingga semua tanggungan pinjaman terlunasi.

Cara menggadaikan BPKB mobil di pegadaian, akan melalui beberapa proses dengan berbagai prosedur yang ada. Prosedur dalam menggadaikan BPKB mobil dan motor kurang lebih sama. Beberapa syarat BPKB di pegadaian harus diketahui oleh calon penggadai sekaligus mempersiapkan syarat dokumen yang ada. Simak beberapa syarat berikut ini.

  1.     Merupakan WNI atau Warga Negara Indonesia yang patuh dengan Pancasila dan UUD 1945
  2.     Berusia minimal 21 tahun dan tidak lebih dari 60 tahun
  3.     Telah atau sudah bekerja selama 1 tahun
  4.     Mempersiapkan dokumen pengajuan seperti KK, KTP asli, BPKB kendaraan yang akan digadaikan, dan STNK
  5.     Usia kendaraan sepeda motor tidak lebih dari 15 tahun
  6.     Untuk usia mobil tidak lebih dari 20 tahun

Cara menggadaikan BPKB mobil di pegadaian

Setelah memenuhi persyaratan yang telah disebutkan diatas, bagi Anda yang ingin menggadaikan kendaraan Anda simak cara menggadaikan BPKB mobil di pegadaian berikut ini

  1. Mendatangi kantor pegadaian terdekat
  2. Membawa seluruh data diri atau identitas sekaligus dokumen yang dibutuhkan
  3. Mengisi formulir pengajuan peminjaman secara lengkap
  4. Setelah itu menyerahkan formulir pengajuan sekaligus BPKB dan STNK asli kepada petugas serta memperlihatkan kendaraan yang akan digunakan sebagai jaminan atau digadaikan
  5. Kemudian petugas akan menaksir nilai dari kendaraan yang diserahkan yang kemudian akan ditaksir sebagai jumlah pinjaman yang bisa diambil oleh nasabah
  6. Ketika sudah disetujui 2 belah pihak antara peminjam dan pihak petugas, kemudian petugas akan mengurus permohonan pinjaman
  7. Setelah itu petugas akan membuat ABK kurang lebih 15 menit
  8. Kemudian petugas lasor akan memanggil peminjam dan menjelaskan batas jatuh tempo hingga syarat ketentuan hingga sanksi
  9. Kemudian setelah itu nasabah akan diminta untuk menandatangani SBK dan membayar biaya administrasi sebesar 10%