Gadai sertifikat rumah belum balik nama apakah bisa? Ada kalanya ketika Anda membeli properti, sertifikat rumah yang dimiliki belum balik nama. Namun, anda memerlukan uang dan ingin mengajukan pinjaman dengan sertifikat rumah. Ternyata gadai sertifikat rumah belum balik nama sangat mungkin untuk dilakukan.

Walaupun sertifikat rumah masih atas nama orang lain, pinjaman bisa dilakukan dengan menempuh cara tertentu. Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman namun sertifikat rumah belum balik nama. Berikut adalah cara alternatif yang menjadi solusinya.

1. Lakukan Pengurusan Balik Nama Terlebih Dahulu Untuk Gadai Sertifikat Rumah Belum Balik Nama

Cara pertama untuk pinjaman sertifikat rumah tersebut dengan melakukan proses balik nama lebih dahulu. Banyak orang yang ragu melakukan proses ini, karena proses terkesan panjang dan sulit.

Namun, dengan melakukan proses balik nama terlebih dahulu sebelum peminjaman. Anda bisa terbebas dari resiko dan potensi masalah yang mungkin saja muncul di kemudian hari. Misalnya saja, jika ada kemungkinan sengketa aset dan sebagainya.

Karena itu, ada baiknya untuk Anda melakukan balik nama terlebih dahulu pada sertifikat rumah yang akan digadaikan.

2. Ajukan Pinjaman Sertifikat yang Atas Nama Anggota Keluarga 

Jika sertifikat rumah yang akan digadaikan belum balik nama, namun nama yang tertera masih ada hubungan keluarga dengan Anda. Terutama, dalam hubungan keluarga secara vertikal dalam satu kartu keluarga. Misalnya saja, ayah, ibu, atau anak.

Maka, pengajuan gadai sertifikat rumah masih bisa dilakukan tanpa perlu balik nama terlebih dahulu. Namun, sebelumnya, anggota keluarga yang memiliki rumah tersebut harus membuat surat pernyataan terlebih dahulu.

Dalam surat pernyataan ini, anggota keluarga harus menyatakan bahwa anggota keluarga bersedia. Sertifikat atas namanya digunakan untuk melakukan pengajuan kredit.

3. Proses Pinjam Tangan dengan Kesepakatan Dua Belah Pihak

Jika Anda dalam kondisi terdesak di mana Anda sangat membutuhkan gadai sertifikat rumah yang bisa dilakukan. dalam waktu cepat. Anda bisa melakukan pinjaman dengan atas nama yang tertera pada sertifikat. Cara ini dikenal dengan proses pinjam tangan.

Namun, dalam melakukan pinjaman dengan cara ini. Harus ada kesepakatan yang jelas antara pihak yang tertera namanya di sertifikat dan juga pihak peminjam. Cara ini cukup sulit dilakukan, karena Anda harus menyakinkan pemilik nama untuk meminjamkan namanya.

4. Urus Pembuatan Surat Kuasa

Selain proses balik nama, pembuatan surat kuasa juga bisa menjadi alternatif bagi Anda. Surat Kuasa bisa menjadi bukti jika sertifikat rumah yang ada merupakan milik Anda. Namun, belum diproses balik namanya.

Dalam surat kuasa ini, Anda harus melampirkan akta jual beli dan berbagai bukti lain. Hal ini untuk memperkuat Anda merupakan pemilik sah properti.

Itulah cara gadai sertifikat rumah belum balik nama yang bisa dilakukan. Ternyata ada cara untuk tetap mengajukan pinjaman dalam kondisi tersebut.