Pinjaman jaminan sertifikat rumah untuk keperluan dana mendesak. Alternatif pertama dalam saat mencair uang cepat adalah dengan menggadaikan sertifikat barang berharga. Biasanya sertifikat rumah yang akan digadaikan untuk mendapatkan sejumlah dana sesuai dengan kebutuhan. Biasanya batas maksimal dana yang akan dipinjamkan adalah sejumlah 70% dari harga rumah, yang ditentukan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Selain rumah beberapa properti lainnya seperti ruko, gudang, apartment, hotel, kios, apartment, pabrik, toko, dan gedung juga bisa digadaikan. Asalkan anda memiliki sertifikat hak milik dari property tersebut. Namun ada resiko yang akan ditanggung, apabila anda tidak mampu membayar cicilan pinjaman beserta bunganya, bersiaplah property anda akan disita oleh pihak pemberi pinjaman. Sebelum memutuskan mengajukan pinjaman dengan jaminan SHM rumah, pertimbangkan terlebih dahulu beberapa hal seperti dana yang anda peroleh dari pinjaman akan digunakan untuk apa?

Apakah akan diputarkan lagi dalam suatu bisnis. Atau hanya sebatas keinginan konsumtif semata. Apabila tujuannya adalah pilihan kedua, tepis pikiran anda untuk menggadaikan sertifikat rumah berhubung dengan resiko yang akan dihadapi. Apabila anda akan melakukan bisnis dengan uang tersebut, silahkan melakukan gadai sertifikat rumah, semoga bisnis anda sukses dan anda dapat membayarkan uang pinjamannya.

Cara Mengajukan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah

Berikut cara yang harus dilakukan sebelum mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah:

  1. Lengkapi persyaratan umum yang dibutuhkan.

Sebagian besar Lembaga penyedia pinjaman akan membutuhkan persyaratan yang kurang lebih sama seperti data pribadi dan dilengkapi dengan data jaminan.

  • Data Pribadi:
    • Foto Copy KTP suami dan istri.
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Surat Nikah
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Daya Jaminan
    • Foto Copy SHM/ SHGB
    • Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Foto Copy Pajak Bumi Bangunan (PBB) selama 3 tahun terakhir
    • Foto Jaminan
  1. Pilihlah Lembaga penyedia pinjaman yang telah terjamin OJK, seperti yang ditawarkan instansi bank resmi, pegadaian, dan pinjaman tunaiku. Perhatikan juga keamanan yang ditawarkan, apakah aman dan tersedia asuransi seperti yang ditawarkan pinjaman tunaiku. Apabila anda telah memutuskan, ajukanlah persyaratan pinjaman pada Lembaga penyedia pinjaman tersebut.
  2. Selanjutnya persyaratan yang anda ajukan akan dianalisis oleh notaris dan pihak penyedia pinjaman, apakah layak untuk diberikan pinjaman atau tidak. Pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tidaklah membutuhkan jumlah yang sedikit. Karenanya kelengkapan data akan diperhatikan dengan seksama.
  3. Selama kurang lebih 1-7 hari kerja anda akan dikabarkan mengenai persetujuan peminjaman, dan apabila pengajuan anda disetujui dana akan diproses langsung. Anda dapat mengambil dana melalui bank atau transfer RTGS

Itulah cara mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah, yang dapat diterapkan apabila mendesak, jangan lupa juga untuk memastikan keamanan Lembaga terlebih dahulu.