Cara gadai sertifikat rumah terbaik dan terpercaya ada 2 lembaga yakni bank resmi terdaftar di OJK dan lembaga pegadaian. Keduanya harus terdaftar di OJK dan instansi pengawasan keuangan negara agar semua nyaman dan tidak ada yang dirugikan salah satunya.

Bila Anda ingin Gadai sertifikat rumah wajib memenuhi syarat dan mengikuti ketentuan yang berlaku:

Syarat Gadai

  1. Calon nasabah adalah Warga Negara Indonesia
  2. Usia minimal 21 tahun
  3. Punya penghasilan tetap dan status karyawan tetap jika bekerja di sebuah perusahaan.
  4. Punya jaminan yakni properti dengan kondisi bangunan 100%, artinya rumah atau tanah jadi dan tidak dalam sengketa.
  5. Tersedia KTP
  6. Kartu Keluarga
  7. Akta Nikah
  8. Akta Lahir
  9. Dokumen NPWP atau Bukti Pajak Penghasilan jika ada
  10. Sertifikat pecahan jika sudah balik nama
  11. Mengisi formulir KMG
  12. Bukti kwitansi DP
  13. Struk penghasilan (slip gaji)

Ketentuan Gadai Dengan Jaminan Sertifikat Rumah

Apabila nasabah disiplin dalam membayar angsuran bulanan maka tidak ada masalah lanjutan. Kadangkala kebutuhan setiap orang mendadak ada dan membuat masa angsuran tertunda atau hanya membayar pokok modalnya saja. Ketika hal itu terjadi maka ada keringanan dari pihak penjamin asalkan di awal ada kesepakatan dalam surat perjanjian pinjaman. Bagaimana jika angsuran sudah limit atau jatuh tempo tapi nasabah belum bisa membayar angsuran tersebut?

Nah, cara gadai sertifikat rumah agar bisa menebus sertifikat rumah tersebut, nasabah wajib mengurus masa perpanjangan atau jangka waktu pinjaman kurang lebih 120 hari. Minimal nasabah membayar bunga atau sewa modalnya. Diupayakan pihak penjamin meringankan nasabah saat akan menebus sertifikatnya dengan cara sistem cicilan. Artinya, nasabah harus mencicil jumlah uang pinjaman selama masa pinjaman berlaku.

Apabila nasabah tidak segera menebus atau memperpanjang jangka pinjaman sertifikat rumahnya maka lembaga penjamin akan melakukan lelang barang. Jadwal pelelangan akan dicantumkan lebih rinci di surat gadai atau disebut juga dengan Surat Bukti Kredit (SBK) yang akan diinfokan ke nasabah. Namun, sebelum kegiatan lelangan pihak penjamin atau lembaga gadai akan menginformasikan kedua kalinya ke nasabah. Apabila nasabah tidak ada respon di masa toleransi pelunasan yang telah ditetapkan, maka lembaga gadai terpaksa melelang.

Dan jika ada sisa hasil lelang barang gadai usai dipakai adalah untuk memenuhi jumlah kekurangan pinjaman nasabah, kemudian uang sisa lebihnya akan diberikan lagi untuk nasabah. Sebaliknya, jika jumlah hasil lelang ternyata masih ada kekurangan untuk menutup pinjaman, maka nasabah harus membayar sisa tersebut.

cara gadai sertifikat rumah sejatinya tidak ringan karena yang dipertaruhkan adalah aset masa depan yang bernilai ratusan juta. Fikirkanlah secara matang jika Anda ingin menggadaikan rumah dengan segala resiko yang mungkin terjadi.