Gadai sertifikat rumah cepat dapat menjadi solusi tepat. Bagi sebagian orang menggadaikan sertifikat rumah adalah hal yang nekat, umumnya mereka lebih memilih gadai kendaraan atau emas. Sebenarnya, gadai rumah itu apakah selalu mengerikan?

Tidak, asalkan Anda tahu resiko gadai sertifikat rumah cepat bisa memperhitungkan semuanya agar tidak ditahan oleh pihak penjamin.

Sistem Kerja Gadai Sertifikat Rumah

Saat Anda datang ke pihak lembaga gadai mungkin bank syariah akan ditanya tujuan gadai, bentuk jaminan gadai sertifikat rumah cepat dan nominal yang akan diambil. Pihak penjamin akan detil bertanya apakah tidak ada alternatif pinjaman dari tempat lain sehingga Anda harus terpaksa menggadaikan sertifikat rumah yang begitu penting. Pihak bank juga akan bertanya kepada Anda seberapa besar gaji bulanan karena nantinya akan dikalkulasi untuk 3 pokok pembagian yakni kebutuhan harian, kebutuhan mendadak dan angsuran sehingga pihak penjamin bisa memberikan saran nominal pinjaman yang akan diberikan sekaligus bunga yang ada.

Contoh, Anda berencana meminjam uang senilai Rp. 200 juta dengan jaminan sertifikat rumah, setelah dihitung harga atau nilai jaminan rumah Anda tersebut cukup untuk menjadi penutup apabila Anda lalai membayar angsurannya. Selain itu, angsuran bulanan yang diambil tersedia limit 1 tahun, 2 tahun hingga 5 tahun dengan besar angsuran tidak melebihi gaji pokok Anda yang dibagi 3 tersebut. Misalnya, gaji Anda Rp. 7 juta maka dibagi 3 menjadi Rp. 2,3 juta, maka Anda bisa mengambil angsuran bulanan sebesar Rp. 2 jutaan plus bunga cicilan Rp. 200 juta tersebut. Makin besar angsuran bulanannya maka makin cepat Anda menyelesaikan tanggungan.

Setelah Anda selesai angsurannya dan tidak ada denda maka sertifikat rumah Anda aman kembali.

Apa Status Rumah Anda Selama Masa Gadai?

Bagimana Status rumah gadai sertifikat rumah cepat yang suratnya masih dalam masa Gadai sertifikat rumah? Pembagiannya 80% milik penjamin dan 20% milik Anda atau bisa dikatakan statusnya menggantung. Rumah yang masih dalam proses seperti ini tidak diperbolehkan dijual ke orang lain. Jika melanggar Anda akan terkena sanksi hukum dari pihak penjamin. Jika Anda gagal membayar angsuran maka rumah tersebut akan disita beserta seluruh isinya oleh pihak penjamin yang kemudian statusnya adalah milik penjamin. Namun, jika Anda selesai angsuran maka statusnya 100% milik nama pemilik sertifikat.

Jangan pernah sekalipun Anda memalsukan buku sertifikat karena akan diberi sanksi tegas dan mengikat dengan resiko penjara. Pihak penjamin seperti bank akan meneliti lebih dalam tentang keaslian buku sertifikat tersebut ke akta notaris yang berwenang. Apabila terjadi indikasi masalah sengketa tanah atau bangunan maka pihak penjamin akan menggagalkan proses pinjaman tersebut.

Syarat pengajuan gadai antara lain KK, KTP, akta nikah jika telah menikah, status karyawan tetap, slip gaji, akta lahir dan dokumen pendukung.