Tabel Pinjaman Bank Jaminan Sertifikat  ini akan memberikan penjelasan terkait dengan jenis layanan pinjaman yang diberikan oleh suatu bank khususnya untuk jaminan sertifikat. Dimana layanan pinjaman bank dengan jaminan sertifikat ini bisa diajukan oleh kalangan umum. Perbankan pastinya akan memiliki banyak sekali layanan yang nantinya akan ditawarkan, termasuk dengan pinjaman yang dana yang sifatnya konsumtif, produktif maupun multiguna.

Satu dari banyaknya persyaratan utama dalam mengajukan pinjaman bank adalah jaminan atau agunan. Dimana jaminan untuk pinjaman di bank ini bisa berupa berbagai bentuk seperti surat kendaraan bermotor (BPKB) sampai sertifikat rumah maupun tanah. Pada kesempatan kali ini, kita akan menjelaskan jenis pinjaman gadai sertifikat rumah di bank yang berasal dari tabel pinjaman bank jaminan sertifikat.

Jenis Pinjaman yang Ada di Bank

Kali ini kita akan memberikan gambaran berkaitan dengan jenis pinjaman bank sertifikat terlebih dahulu. Berikut ini adalah uraian lengkapnya tentang beberapa jenis pinjaman yang dapat diajukan menggunakan sertifikat di bank :

1. Kupedes

Pinjaman bank satu ini menggunakan jaminan sertifikat rumah yang selanjutnya disebut dengan Kupedes, yaitu sebuah pinjaman khusus untuk warga yang ada di area pedesaan. Artinya pinjaman Kupedes yang disediakan oleh bank ini bisa diajukan oleh petani dengan menggunakan sertifikat SHM atau SHGB. Dimana Kupedes bank ini dapat memberikan dana pinjaman sampai Rp. 250.000.000 dengan tenor angsuran paling maksimal adalah 60 bulan atau 5 tahun.

2. KUR 

Jenis pinjaman bank berikutnya yang menggunakan jaminan sertifikat adalah KUR. Pilihan KUR ini umumnya dapat diajukan oleh seorang nasabah dengan besaran plafon sampai Rp. 500.000.000.Untuk tenor angsuran paling maksimal 60 bulan (5 tahun). Namun selain syarat yang berupa jaminan sertifikat. Anda juga harus mempunyai usaha berupa UMKM supaya nantinya bisa untuk mengajukan KUR tersebut.

3. KPR

Jenis pinjaman bank dengan jaminan sertifikat rumah terakhir adalah Kredit Pemilikan Rumah atau KPR. Dimana KPR ini sendiri adalah sebuah pinjaman bank yang memang khusus. Yang digunakan dalam membeli atau melakukan renovasi rumah. Jika nantinya KPR bank ini diajukan menggunakan sertifikat maka kemungkinan besar akan bisa diterima.

Pengajuan Pinjaman Bank

Berdasarkan ketentuan dari pengajuan pinjaman bank dengan jaminan sertifikat ini memang harus dilakukan menggunakan sistem offline yang ada di kantor cabang. Hal tersebut disebabkan oleh pihak bank yang akan melakukan validasi dokumen terlebih dahulu dengan menggunakan jaminan sertifikat yang Anda miliki terlebih dulu.

Kata lainnya, Anda harus mendatangi salah satu kantor cabang yang ada dengan membawa seluruh dokumen persyaratan bila nantinya akan mengajukan pinjaman ke bank dengan agunan sertifikat. Nantinya, Anda juga akan diberikan tabel pinjaman bank jaminan sertifikat dengan besaran yang dapat disesuaikan.