Kondisi ekonomi seseorang umumnya tidak bisa diprediksi dengan mudah. Ada saatnya kita berada di dalam kondisi keuangan yang baik, ada kalanya juga berada di dalam keadaan yang terpuruk. Pada saat berada di dalam titik yang paling terendah umumnya seseorang akan membutuhkan dana yang besar untuk bisa kembali bangkit kembali. Bagi Anda yang memiliki properti seperti rumah, pinjaman dengan cara gadai sertifikat rumah di bank merupakan solusi yang paling terbaik. Lalu bagaimana proses yang seharusnya dilakukan ? Simak ulasannya di bawah ini.
Melengkapi Syarat dan Ketentuan yang Berlaku
Lembaga gadai sertifikat rumah di bank baik itu untuk bank maupun non bank pasti akan memiliki berbagai syarat dan juga ketentuan yang memang seharusnya dipenuhi oleh para calon nasabah. Persyaratan ini nantinya akan diterapkan agar mereka bisa mendapatkan informasi valid dari para calon debitur mereka. Informasi ini nantinya akan meliputi, identitas diri hingga status riwayat kredit di waktu pengajuan.
Untuk syarat cara gadai sertifikat rumah di bank yang pasti wajib untuk dipersiapkan adalah berbagai dokumen yang ada di bawah ini :
- Pasport
- Agunan
- NPWP
- Kartu keluarga
- KTP
- Slip Gaji
- Surat Izin Usaha
Sedangkan pada ketentuannya sendiri akan meliputi :
- Syarat minimal usia
- Minimal penghasilan untuk setiap bulannya
- Riwayat kredit yang dimiliki oleh calon debitur
Proses dalam Pengajuan
Jika nantinya memang sudah memenuhi syarat dan juga ketentuan – ketentuan yang ada di atas, para calon nasabah diharuskan untuk melakukan pengajuan di kantor cabang bank yang akan digunakan. Proses pengajuan ini umumnya akan dimulai dari pengisian formulir hingga menyerahkan berbagai persyaratan. Selanjutnya, pengajuan untuk gadai sertifikat rumah bunga rendah ini akan dilanjut ke dalam proses verifikasi dokumen.
Melakukan Verifikasi Pada Berkas
Setelah itu, dilanjutkan dengan melakukan verifikasi berkas beserta dokumen untuk melakukan pengecekan terkait dengan kredibilitas berkas yang nantinya akan diajukan ke gadai sertifikat rumah Bandung. Proses verifikasi ini nantinya juga akan melibatkan BI checking, yaitu proses pengecekan riwayat dari kredit debitur selama 2 tahun terakhir. Hal ini nantinya dilakukan pihak bank agar bisa menghindari para calon nasabah yang memanipulasi identitas dan juga data yang dimilikinya.
Survei Agunan
Survei agunan dilakukan jika calon nasabah mengajukan cara gadai sertifikat rumah di bank multiguna, tanah atau jaminan yang lainnya multiguna dengan jaminan sertifikat rumah, tanah dan lain sebagainya. Proses ini dilakukan agar bisa mengetahui keadaan agunan secara fisik dan juga legalitasnya. Selain itu, proses survei ini bisa membantu pihak bank untuk menaksir dari nilai agunannya. Nilai taksiran inilah yang nantinya akan menjadi patokan besaran berapa uang yang nantinya cair jika sudah disetujui oleh pihak bank.