Take over pinjaman jaminan sertifikat anda mungkin pernah mendengar istilah tersebut, tapi tahukah Anda apakah take over tersebut, dan bagaimana cara melakukannya. Jika belum, maka ini akan jadi ulasan yang tepat untuk Anda.

Apa itu take over kredit pinjaman sertifikat

Seperti diketahui bersama, take over sendiri adalah pemindahan pinjaman dari 1 nasabah lama ke nasabah baru. Maka take over pinjaman jaminan sertifikat, tidak lain adalah proses peminjaman yang diajukan, dengan menggunakan jaminan berupa sertifikat tertentu, baik itu sertifikat rumah, tanah, atau yang lainnya.

Cara melakukan take over kredit pinjaman sertifikat

Adapun cara untuk mengajukan take over dengan gadai sertifikat rumah di bank sendiri tidak terlalu sulit. Yang perlu Anda perhatikan antara lain :

1. Mencari bank yang akan digunakan

Cara take over kredit pinjaman sertifikat yang pertama adalah mencari bank yang akan digunakan untuk proses take over pinjaman kelak. Dalam hal ini ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, mulai dari kelebihan ketika Anda menggunakan bank tersebut untuk proses take over, proses pembiayaan, bunga yang akan diberikan, lama tenor yang ditawarkan, dan hal hal lainnya.

2. Mempelajari sistem pengajuan take over yang akan diajukan

Adapun hal berikutnya dalam take over kredit agunan sertifikat yang perlu Anda perhatikan, yaitu pelajari pengajuan take over yang ditawarkan oleh pihak bank. Misalnya apakah Anda harus mengunjungi bank tersebut secara langsung atau dapat dilakukan secara online, mengisi formulir yang diajukan.

Tidak lupa pihak bank juga akan mengadakan survei, jika pihak nasabah dinyatakan lolos, maka proses take over dapat segera dilakukan. Untuk lama proses pengajuan sendiri, cukup beragam, tergantung bank yang Anda gunakan, mulai dari 1 minggu, hingga 2 minggu.  Pastikan berbagai macam syarat dan dokumen yang diajukan sudah lengkap, agar prosesnya semakin cepat.

3. Cari tahu syarat take over pinjaman jaminan sertifikat yang akan diajukan

Adapun syarat yang diajukan dalam take over kredit dengan agunan sertifikat umum yang diajukan antara lain WNI, berusia minimal 21 tahun ke atas, mempunyai penghasilan tetap, berdomisili di Indonesia, mempunyai bangunan yang jelas, dan berlokasi di tempat yang jelas.

4. Dokumen apa saja yang dibutuhkan

Sedangkan untuk syarat take over kredit pinjaman sertifikat berupa dokumen yang harus Anda persiapkan antara lain fotokopi KTP / SIM (baik diri sendiri atau dengan pasangan bagi yang sudah menikah), fotokopi KK, akta nikah (bagi yang sudah menikah), PBB selama 2 tahun terakhir / rekening listrik selama 6 bulan terakhir, STNK, BPKB, dan yang lainnya.

5. Pelajari skema angsuran yang diajukan

Pelajari skema angsuran yang ditawarkan, pastikan semuanya sesuai dengan kebutuhan Anda. Dalam hal ini Anda perlu mencermati tariff bunga yang ditawarkan, suku bunga per tahun, juga skema tenor yang akan dipilih. Ketahui dan pilih sesuai dengan kemampuan Anda dalam mencicil agunan tersebut.

6. Cari tahu bagaimana cara membayarnya

Hal lain yang juga tidak kalah penting adalah mencari tahu, bagaimana sistem pembayaran yang diajukan, apakah akan menggunakan bank tersebut, bisa menggunakan salah satu merchant, atau yang lainnya.

Demikianlah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan, ketika akan melakukan take over pinjaman jaminan sertifikat. Agar pengajuan kelak lancar dan pastinya tidak terlalu mempengaruhi keuangan keluarga Anda.