Tempat gadai sertifikat rumah terdekat .anda bisa mendapatkan sejumlah uang dengan cara menggadaikannya. Properti merupakan salah satu investasi yang paling menjanjikan, salah satunya adalah rumah. Hal tersebut kemudian membuat rumah sering kali dijadikan sebagai alternatif untuk mencari pinjaman yang besar. Dengan menggunakan sertifikat rumah, 

Tempat Gadai Sertifikat Rumah Terdekat

Kebutuhan untuk menggadaikan sertifikat rumah telah membuka peluang yang sangat besar bagi para lembaga pembiayaan untuk mengambil andil di dalamnya. Banyaknya tempat gadai sertifikat rumah terdekat yang saat ini tersebar di berbagai penjuru daerah membuat Anda harus berhati-hati dalam memilih, karena tak jarang oknum yang memanfaatkan ini untuk meraup keuntungan pribadi.

Dalam mencari info gadai sertifikat rumah terdekat Anda bisa melihat dari kredibilitas dan juga pengalaman yang dimiliki oleh tempat gadai tersebut. Selain itu, Anda juga harus memperhatikan apa saja persyaratan dan juga tata cara yang digunakan pada tempat gadai tersebut.

Syarat Gadai Sertifikat Rumah

Biasanya, tempat gadai sertifikat rumah yang terpercaya akan membutuhkan beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi sebagai berikut :

  1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) milik suami dan istri sebanyak 2 lembar
  2. Fotokopi KK (Kartu Keluarga) sebanyak 2 lembar
  3. Pas foto dengan ukuran 3×4 sebanyak 2 lembar
  4. Surat keterangan nikah atau surat keterangan belum menikah atau fotokopi akta cerai pemohon atau bisa juga fotokopi surat kematian pasangan Anda apabila jika sudah meninggal dunia
  5. SK pegawai atau pengangkatan dengan masa kerja minimal 2 tahun
  6. Slip gaji selama 3 bulan terakhir
  7. Fotokopi SKU (Surat Keterangan Usaha) jika Anda memiliki usaha
  8. Fotokopi rekening tabungan
  9. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) untuk pembiayaan yang lebih dari Rp 50.000.000
  10. Surat rekening dari atasan
  11. Surat kuasa potong gaji dari bendahara
  12. Fotokopi dokumen jaminan (seperti SHM / SHGU / SHGB / Hak milik atas rumah susun)
  13. SPPT
  14. IMB (untuk rumah tanpa IMB biasanya hanya akan dinilai 50% dari harga pasar)

Cara Gadai Sertifikat Rumah

Untuk cara gadai sertifikat rumah tentunya berbeda-beda tergantung dari lembaga pembiayaan yang Anda pilih. Namun pada umumnya, proses menggadaikan sertifikat rumah akan melewati beberapa tahapan, yaitu melengkapi berbagai macam persyaratan yang telah ditentukan oleh lembaga pembiayaan, kemudian Anda bisa melakukan proses pengajuan, lalu akan diikuti dengan verifikasi berkas oleh pihak yang menerima gadai sertifikat rumah.

Jika Anda sudah mendapatkan verifikasi, maka langkah selanjutnya adalah proses survei. Setelah itu, barulah Anda akan mendapatkan uang dari hasil menggadaikan sertifikat rumah tersebut.

Sebagai informasi tambahan, tidak semua lembaga pembiayaan akan melakukan proses survei. Namun, sebaiknya Anda berhati-hati terhadap lembaga yang tidak melakukan survei. hal ini dikarenakan ada beberapa risiko yang mungkin terjadi, seperti pencairan uang yang sedikit dan tidak sesuai dengan harapan, serta keamanan yang tidak terjamin karena akan memungkinkan munculnya pihak lainnya, seperti rentenir dan lainnya.

Demikianlah penjelasan mengenai tempat gadai sertifikat rumah terdekat beserta dengan persyaratan yang dibutuhkan dan juga tata cara untuk mengajukannya. Jika Anda tertarik untuk menggadaikan sertifikat rumah, maka Anda harus selektif dalam memilih lembaga pembiayaan dan memperhatikan apa saja syarat dan juga tata cara yang harus dilakukan.