Info gadai sertifikat rumah jadi jalan pintas bagi banyak orang yang membutuhkan pinjaman dalam jumlah besar. Dibanding aset lainnya, agunan properti memiliki daya jual tinggi dan nilanya cenderung lebih besar sehingga Anda bisa mendapatkan pinjaman berkisar antara 70-80% dari nilai jual rumah. Meski begitu, gadai sertifikat rumah juga memiliki risiko yang sangat besar.

Jika Anda tak dapat membayar cicilan, rumah akan disita oleh pihak bank atau lembaga non-perbankan tempat Anda menggadaikan sertifikat. Sebab itulah, gadai sertifikat rumah sebaiknya digunakan untuk kebutuhan produktif, seperti membangun kontrakan, membuat rumah baru, atau membeli ruko sehingga nilainya akan bertambah.

Perihal gadai sertifikat rumah akan dibahas secara lebih lanjut dalam ulasan berikut ini, mulai dari risiko, tempat gadai sertifikat rumah terdekat, hingga solusi untuk gadai sertifikat atas nama orang tua.

Pertimbangan Sebelum Gadai Sertifikat Tanah

Sebelum menggadaikan sertifikat rumah, ada beberapa poin yang harus Anda pertimbangkan dengan matang. Salah satunya adalah kemampuan dalam membayar cicilan dan jangka waktu yang diambil. Makin besar pinjaman yang Anda ambil dengan agunan properti, maka makin besar pula jumlah cicilan yang harus dibayarkan. Bila Anda merasa punya kendala dalam jangka waktu pembayaran, maka ambillah tenor maksimal yang ditawarkan.

Selain itu, pahami syarat gadai sertifikat rumah di lembaga non-perbankan ataupun bank yang Anda pilih. Tiap-tiap lembaga punya kebijakan berbeda soal pengajuan pinjaman dengan sertifikat rumah sebagai agunan. Namun, syarat gadai sertifikat rumah yang diajukan hampir sama, yakni:

  • Sertifikat rumah atas nama sendiri.
  • Lokasi rumah tidak berdekatan dengan sungai, makam, dan tidak berada di bawah saluran udara tegangan tinggi (SUTET).
  • Serta terdapat akses menuju rumah yang merupakan jalan umum dan dapat dilewati kendaraan.

Dimana Bisa Gadai Sertifikat Rumah?

Saat ini makin banyak lembaga pembiayaan non-perbankan yang terima gadai sertifikat tanah. Kendati demikian, Anda harus lebih selektif dalam memilih lembaga pembiayaan agar terhindar dari penipuan. Jika sampai Anda tertipu, maka aset yang Anda miliki akan raib begitu saja.

Oleh karenanya, pilihlah bank atau lembaga pembiayaan non-perbankan yang mengantongi izin pemerintah, dalam hal ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI). Berikut ini beberapa lembaga terpercaya untuk menggadaikan sertifikat rumah.

  1. PT Pegadaian

PT Pegadaian merupakan perusahaan pemerintah yang terbukti aman dan bebas penipuan. Besarnya kredit yang diberikan pada nasabah mencapai limit maksimal 50 juta rupiah. Tenor yang ditawarkan PT Pegadaian antara 3 sampai 5 tahun. Sementara untuk persyaratannya tidak jauh berbeda dengan pengajuan di bank, yakni Anda harus berusia minimal 21 tahun saat pengajuan dan maksimal 64 tahun ketika kredit berakhir. Dokumen yang dibutuhkan antara lain adalah sertifikat tanah asli yang menunjukkan bukti kepemilikan, fotokopi pembayaran PBB terakhir, IMB, dan fotokopi KTP.

  1. Bank BNI

Anda bisa mengajukan pinjaman dengan agunan rumah ataupun apartemen di BNI Griya Multiguna. Sertifikat rumah bisa atas nama pemohon maupun pasangan pemohon selama tidak ada perjanjian pisah harta. Limit pinjaman yang ditawarkan BNI Griya Multiguna adalah Rp 5 miliar dengan jangka waktu kredit hingga 25 tahun. Sementara besaran bunga yang ditawarkan mulai dari 0,56 persen per bulan atau setara dengan 6,75 persen per tahunnya.

  1. Bank BRI

Gadai sertifikat rumah di BRI bisa dilakukan lewat layanan Kupedes BRI. Besarnya pinjaman yang diberikan mencapai 250 juta rupiah dengan tenor maksimal 5 tahun. Saat pengajuan pinjaman, nasabah akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 10 ribu. Selain itu, Anda akan dikenakan denda keterlambatan membayar sebesar Rp 25 ribu per harinya.

  1. Bank Mandiri

Info gadai sertifikat rumah yang aman berikutnya adalah kredit multiguna dari Bank Mandiri. Anda dapat menggunakan pinjaman untuk penambahan limit kredit yang sudah berjalan maupun pengalihan kredit KPR bank lain. Bank Mandiri mematok suku bunga hingga 14,25 persen per tahun untuk pinjaman dengan agunan properti. Gadai sertifikat rumah di Mandiri ini memiliki tenor maksimal hingga 10 tahun.

  1. Pembiayaan iB Muamalat Multiguna

Bagi Anda yang ingin mengajukan pinjaman keperluan konsumtif dengan agunan sertifikat rumah, iB Muamalat Multiguna bisa jadi salah satu pilihan. Berbeda dari lainnya, sistem pinjaman yang ditawarkan Bank Muamalat ini diklaim berbasis syariah sehingga tidak mematok bunga pinjaman. Angsuran pinjaman bersifat tetap sesuai dengan kesepakatan di awal perjanjian antara pihak bank dan nasabah. Pinjaman di Bank Muamalat ini dapat diajukan bersama oleh pasangan suami istri. Sebagai sumber angsuran, Anda dapat menggunakan gabungan penghasilan bulanan dengan suami ataupun istri.

  1. Bank BCA

Gadai sertifikat rumah di BCA dapat diajukan melalui KPR Refinancing. Sama seperti Bank Muamalat, pinjaman beragunan properti ini digunakan untuk kebutuhan konsumtif, seperti renovasi rumah, biaya rumah sakit, biaya sekolah, dan lain sebagainya. Jadi, jangan berharap bisa mengajukan pinjaman untuk modal usaha atau keperluan produktif. Limit dana pinjaman yang ditawarkan Bank BCA mulai dari Rp 250 juta hingga Rp 10 miliar dengan bunga mulai dari 11,5 persen per tahunnya. Sementara tenor maksimal yang diberikan adalah 20 tahun.

Solusi Gadai Sertifikat Atas Nama Orang Tua Atau Belum Balik Nama

Untuk mengajukan pinjaman dengan agunan properti biasnya dibutuhkan dokumen sertifikat rumah atas nama nasabah. Lalu, bagaimana jika sertifikat rumah masih atas nama orang tua? Solusi paling utama adalah mengajukan balik nama dengan mengurusnya ke Badan Pertanahan setempat. Selain itu, Anda bisa mengatasinya dengan solusi berikut:

  1. Membuat Surat Kuasa

Gadai sertifikat rumah atas nama orangtua bisa dilakukan dengan membuat surat kuasa. Fungsi surat kuasa adalah menunjukkan bahwa sertifikat yang dijadikan agunan benar-benar milik Anda. Dokumen yang dapat disertakan sebagai bukti adalah akta jual beli. Jika tidak ada surat kuasa dari orang tua atau pemilik sebelumnya, maka pengajuan pinjaman Anda tidak dapat diproses.

  1. Mengajukan Pinjaman ke Lembaga yang Menerima Sertifikat Belum Balik Nama

Alternatif lain untuk gadai sertifikat rumah belum balik nama adalah mencari lembaga pembiayaan yang mau menerima sertifikat atas nama orang lain. Biasanya lembaga pembiayaan ini bersifat swasta, bukan bank ataupun perusahaan pemerintah. Namun, pastikan perusahaan pembiayaan yang Anda pilih telah mengantongi izin pemerintah dan memiliki track record yang positif agar terhindar dari penipuan yang bisa menyebabkan Anda kehilangan aset.

Pengajuan pinjaman dengan agunan properti sebenarnya tidaklah sulit selama Anda memenuhi persyaratan dan belum pernah memiliki catatan kredit macet. Jika dirasa alurnya terlalu membingungkan, Anda bisa bertanya pada orang terdekat yang punya pengalaman gadai sertifikat rumah agar prosesnya lebih lancar. Anda dapat mengajukan pinjaman ke lembaga yang telah disebutkan dalam info gadai sertifikat rumah di atas.