MEMAHAMI APHT & SKMHT PADA KREDIT BANK

 

Memahami APHT dan SKMHT perjanjian pada kredit bank. Bagi anda yang sudah pernah mengajukan pinjaman KPR (Kredit Pemilikan Rumah) atau kredit multiguna jaminan sertifikat rumah tentu tidak asing dengan perjanjian tersebut.

Pengertian singkatnya APHT ialah Akta Pemberian Hak Tanggungan yaitu sebuah perjanjian yang di perlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank bakal dilunasi.

Sementara itu SKMHT ialah Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan, di dalam kredit KPR SKMHT di perlukan apabila sertifikat tanah masih atas nama pemilik sebelumnya atau masih diurus di kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional).

Untuk anda yang berencana mengajukan pinjaman KPR rumah atau kredit multiguna jaminan sertifikat rumah. Melakukan tanda tangan dokumen APHT atau SKMHT menjadi bagian penting dalam proses. Dokumen ini sangat penting dalam proses perjanjian kredit. Dan untuk mengurus dokumen ini anda perlu di bantu oleh notaris rekanan bank agar surat tersebut sah secara hukum. APHT di jadikan pegangan berdasarkan hukum buat bank selaku kreditur untuk mengeksekusi jaminan jika terjadi kredit macet.

Tata Cara Pengajuan

Tata cara pengajuan kredit pada umumnya melewati 3 tahap, yaitu :

  1. Perjanjian Kredit, yaitu merupakan surat yang di buat oleh bank atau lembaga keuangan lainnya sebagai dasar pencairan pinjaman kredit. Perjanjian ini merupakan surat yang telah di tetapkan bank mengenai perihal suku bunga, plafon pinjaman kredit, biaya – biaya dan lain sebagainya. Sebelum menandatangani perjanjian ini biasanya pihak bank sudah menginfokan terlebih dahulu besaran biaya – biaya potongan.
  2. Pengakuan Hutang, yaitu surat yang berisi bahwa debitur mengakui berhutang dan kreditur menerima pengakuan tersebut. Surat pengakuan hutang ini di buat oleh notaris dan wajib di tanda tangani di hadapan notaris.
  3. APHT, APHT wajib di tandangani oleh semua pihak yang terlibat dalam kepemilikan objek Hak Tanggungan. Akta ini berisi informasi sebagai berikut : Syarat – syarat spesialitas, Jumlah pinjaman yang di berikan kreditur, Penunjukan objek hak tanggungan, Hal – hal yang di perjanjikan (pasal 11 (2) UU Hak Tanggungan (UUHT)) oleh kreditur dan debitur, termasuk janji Roya Partial (pasal 2 (2) UUHT) dan janji penjualan objek Hak Tanggungan di bawah tangan (Pasal 20 UUHT)

Setelah itu biaya dalam mengurus pembuatan akta dan surat kuasa baik dalam proses perjanjian jual beli atau menggadaikan sertifikat rumah terdapat biaya – biaya yang akan di keluarkan. Setiap notaris akan membebankan biaya yang berbeda – beda mulai dari perbedaan plafon pinjaman kredit yang bervariasi dan juga lokasi jaminan properti dapat mempengaruhi biaya tersebut. Terimakasih

 

APHT & SKMHT