SYARAT & KETENTUAN GADAI SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

 

Syarat & ketentuan gadai sertifikat rumah di BPR untuk membantu anda memilih Bank Perkreditan Rakyat yang tepat. Dengan semakin bertambahnya kebutuhan terkadang mendorong seseorang untuk mendapatkan dana pinjaman. Salah satu tempat yang dipilih dalam mengajukan pinjaman tersebut ialah ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Salah satu produk pinjaman BPR yang paling di minati masyarakat ialah pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Ketika sesorang membutuhkan dana dengan jumlah besar tentu pilihan pinjaman sertifikat rumah dapat menjadi pilihan yang tepat. Dengan mengajukan pinjaman sertifikat rumah maka dana yang anda peroleh akan di analisa terlebih dahulu oleh pihak BPR. Mulai dari harga jual rumah anda dan data sumber pendapatan 3 – 6 bulan terakhir.

Proses pengajuan pinjaman kredit sertifikat rumah di Bank Perkreditan Rakyat biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Dan nominal angka pinjaman yang dapat anda ajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Ketentuan Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah di BPR memiliki prosedur dan proses. Bukan berarti anda memiliki jaminan sertifikat rumah maka sudah pasti BPR akan menyetujui pinjaman anda. Pihak BPR pasti akan menilai dahulu calon nasabahnya mulai dari karakteristik nasabah, kapasitas keuangan nasabah dan lain sebagainya.

Berikut ini kami akan memberikan ketentuan jaminan sertifikat rumah yang dapat di proses di Bank Perkreditan Rakyat :

  1. Sertifikat Rumah wajib atas nama pemohon sendiri atas nama suami/istri atau anak/orangtua kandung. Jika sertifikat rumah masih atas nama pemilik sebelumnya ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang dapat membantu proses balik nama sertifikat tersebut ke atas nama pemohon.
  2. Tidak berada di gang sempit, Namun ada beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang dapat membantu proses pengajuan sertifikat rumah di dalam gang tapi dengan nominal tidak besar. Dan luas tanah di sertifikat wajib di atas 50 meter persegi
  3. Lokasi rumah tidak berdekatan dengan makam, SUTET, sungai, lokasi rawan bencana seperti banjir dan longsor

Setelah anda telah memenuhi syarat jaminan sertifikat rumah maka proses selanjutnya ketentuan pemohon pinjaman yang dapat diproses oleh Bank Perkreditan Rakyat yaitu :

  • Pemohon wajib berusia di atas 21 tahun dan maksimal usia di 60 tahun lunas kredit.
  • SLIK BI Checking pemohon untuk di BPR tidak seketat di bank umum namun tetap mengikuti prosedur ketentuan di BPR tersebut. Apabila terdapat kredit macet namun sudah lunas dapat melampirkan bukti Surat Keterangan Lunas
  • Memiliki penghasilan tetap setiap bulannya
  • Masa bekerja untuk karyawan minimal sudah bekerja 1 tahun
  • Untuk pengusaha wajib sudah berjalan usahanya apabila baru mau mulai berjalan tanpa memiliki penghasilan tetap beberapa bulan terakhir maka proses tidak bisa dilanjutkan karena pihak BPR akan menganalisa sumber pendapatan 3 – 6 bulan terakhir

Kami bekerjasama dengan beberpa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk wilayah pinjaman yang dapat kami bantu proses yaitu Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang dan Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

 

Persyaratan Pinjaman Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)