PEMBIAYAAN MODAL USAHA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Modal usaha sertifikat rumah merupakan pembiayaan yang dapat membantu pelaku kegiatan usaha. Bagi yang membutuhkan tambahan modal untuk usaha dan sedang berjalan.

Usaha di era pandemi sekarang ini sangat berimbas dampaknya kepada sebagian para pengusaha khususnya yang bergerak di bidang transportasi dan pariwisata. Pada umumnya hampir segala sektor bisnis terkena dampak dari pandemi tersebut. Untuk membangkitkan usaha tersebut tentu perlu modal kembali bagi mereka yang membutuhkan dana pinjaman.

Kredit usaha yang di berikan oleh bank bertujuan untuk mendukung tujuan usaha dengan berdasarkan kesepakatan pinjam meminjam yang mewajibkan peminjam untuk melunasi pinjaman dalam waktu tertentu. Kebutuhan modal usaha sangat di butuhkan oleh para pengusaha yang membutuhkan dana untuk pembelian perputaran modal ataupun piutang dagang.

Pada umumnya untuk tenor pinjaman multiguna dengan jaminan sertifikat rumah antara 1 – 5 tahun maksimal. Jika nasabah tersebut memiliki pembayaran yang bagus sesuai jatuh tempo pembayaran kredit biasanya bank akan memfasilitasi untuk pengajuan top up pinjaman kredit.

Pembiayaan Kredit Multiguna Sertifikat Rumah

Pada prinsipnya agunan kredit untuk para pelaku usaha yang menjaminkan agunan ke bank di jaminkan untuk lebih meningkatkan keyakinan bank dan meminimalisir resiko kredit. Agunan yang dapat di jaminkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Untuk pemohon wajib atas nama di sertifikat rumah tersebut atau pasangan suami/istri dan anak/orangtua kandung. Pemberian pinjaman kredit untuk usaha ini tentu untuk mendorong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Dengan pemberian pinjaman kredit tersebut di harapkan dapat menghidupkan kembali ekonomi dan dapat menstabilkan pendapatan ekonomi di masyarakat.

Untuk proses pengajuan pinjaman kredit dengan jaminan sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.

Untuk proses pengajuan pinjaman terhitung panjang karena wajib melewati beberapa proses mulai dari SLIK BI Checking, proses survey, proses pengecekan sertifikat rumah sampai dengan akad kredit.

Nominal pinjaman yang dapat di ajukan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar.

Dan nominal pinjaman yang di dapat tentu bank akan menganalisa terlebih dahulu data calon debiturnya mulai dari data jaminan rumah dan data keuangan penghasilan per bulan yang di dapat.

Bagi anda yang saat ini sedang membutuhkan dana pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah silahkan langsung hubungi ke nomer Whatsapp kami di 0858 9268 2443. Terimakasih.

Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)