BUNGA PINJAMAN JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH
Bunga pinjaman jaminan sertifikat rumah memiliki tingkat suku bunga yang berbeda – beda tergantung dari ketetapan lembaga keuangan tersebut. Ketika ingin mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu suku bunga menjadi pertimbangan dalam menentukan lembaga keuangan yang akan dipilih. Semakin rendah suku bunga yang ditawarkan tentu akan semakin kecil besaran angsuran per bulan yang dikeluarkan setiap bulannya. Suku bunga bank secara sederhana dapat diartikan balas jasa kepada nasabah yang membeli atau menjual produknya.
Kami menawarkan pinjaman berupa agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama sendiri/pasangan atau anak/orangtua. Besaran pinjaman yang diberikan mulai dari 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar. Untuk proses pinjaman jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.
Suku bunga bank dapat menjadi daya tarik nasabah dalam mengajukan pinjaman karena dengan suku bunga kecil tentu akan meringankan pembayaran per bulan. Namun untuk besaran tingkat suku bunga bank juga diatur seberapa maksimal besarannya oleh lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di dalam industri perbankan terdapat 5 jenis suku bunga, yaitu :
- Suku Bunga Tetap (Fixed), adalah suku bunga yang bersifat tetap dan tidak berubah sampai jangka waktu atau sampai dengan tanggal jatuh tempo selama jangka waktu kredit
- Suku Bunga Mengambang (Floating), adalah suku bunga yang selalu berubah mengikuti suku bunga di pasaran. Jika suku bunga di pasaran naik maka suku bunganya pun juga ikut naik begitu pula sebaliknya
- Suku Bunga Flat, adalah suku bunga yang perhitungannya mengacu pada jumlah pokok pinjaman di awal untuk setiap periode cicilan. Biasanya pinjaman ini digunakan untuk kredit jangka pendek untuk barang – barang konsumsi seperti kredit handphone, perlengkapan rumah tangga dan lain sebagainya
- Suku Bunga Efektif, adalah suku bunga yang diperhitungkan dari sisa jumlah pokok pinjaman setiap bulan seiring dengan menyusutnya utang yang sudah dibayarkan.
- Suku Bunga Anuitas, merupakan metode yang mengatur besaran jumlah angsuran pokok ditambah angsuran bunga yang dibayar agar sama setiap bulan. Dalam metode anuitas ini porsi bunga pada masa awal sangat besar dibandingkan pokok setelah itu mendekati berakhirnya masa kredit keadaaan akan menjadi berbalik porsi angsuran pokok lebih besar dibandingkan dengan bunga
Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat di wilayah JABODETABEK oleh sebab itu anda tidak perlu mencari kemana – mana lagi untuk pinjaman sertifikat rumah anda. Seluruh Bank Perkreditan Rakyat yang bekerjasama dengan kami telah terdaftar dan mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena legalitas perusahaan menjadi hal terpenting dalam memilih tempat gadai terpercaya.
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
- Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB