APA ITU ROYA SERTIFIKAT RUMAH

 

Roya sertifikat rumah apakah istilah tersebut?. Untuk anda yang sudah mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah tentu tidak asing dengan surat roya. Jika cicilan atau pinjaman baik itu KPR atau multiguna dengan menjaminkan surat rumah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) telah selesai dan lunas maka jangan lupa untuk mengurus surat roya tersebut.

Surat roya sangat penting dilakukan ketika pinjaman anda telah selesai di bank karena surat roya menjadi penanda bahwa berakhirnya hutang kredit anda di bank.

Untuk mengurus surat roya tentu otomatis harus mengurusnya di BPN yang sesuai dengan lokasi sertifikat tersebut. Jika mengurus surat roya anda harus mengurusnya ke kantor pertanahan atau melalui via online. Istilah roya ialah merupakan pencoretan pada buku tanah Hak Tanggungan pinjaman bank karena Hak Tanggungan pada bank atau kredit bank telas lunas dan selesai.

Mengenai pengertian Hak Tanggungan itu sendiri ialah merupakan jaminan pelunasan hutang sehingga selama hutang kredit di bank belum lunas maka sertifikat rumah masih menjadi jaminan bank.

Setelah hutang kredit pada bank di lunasi maka Hak Tanggungan bank yang tertera di sertifikat rumah dapat di coret. Namun jika anda tidak mengurus surat royanya. Maka sertifikat tersebut masih di anggap sebagai jaminan hutang di bank karena Hak Tanggungan belum dicoret.

Itulah sebabnya mengapa mengurus surat roya ketika selesai pembayaran pelunasan cicilan di bank sangat penting. Secara umum ada dua metode yang di lakukan untuk roya penghapusan Hak Tanggungan bank yaitu langsung mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) pengeluar sertifikat tersebut atau lewat halaman resmi BPN via online.

Persyaratan Pengurusan Roya

Berikut ini beberapa persyaratan dalam pengurusan surat roya :

  1. Surat permohonan atau lampiran 13 (tersedia di kantor BPN)
  2. Dokumen SHM asli
  3. Dokumen Sertifikat Hak Tanggungan asli
  4. Fotocopy KTP
  5. Surat permohonan roya dari bank
  6. Surat pelunasan kredit dari bank

Kami melayani pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dengan plafon pinjaman mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Untuk proses pengajuan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah biasanya memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.

Plafon pinjaman yang didapatkan tergantung dari nilai harga jual rumah dan terpenting pendapatan 3 bulan terakhir yang tercermin.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Hal terpenting memilih tempat gadai sertifikat rumah ialah yang telah terdaftar di OJK karena OJK memiliki peran penting dalam sektor jasa keuangan di Indonesia.

Untuk pengajuan pinjaman sertifikat rumah area yang kami layani ialah Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)