BERAPA NILAI PENCAIRAN DARI PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Berapa Pencairan Pinjaman Sertifikat Rumah? Pertanyaan ini akan muncul ketika anda ingin mengajukan pinjaman jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) atau Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Sampai saat ini mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah menjadi solusi terbaik untuk mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar. Pinjaman yang di berikan berjumlah besar karena aset berupa rumah memiliki nilai jual tinggi. Namun ada beberapa penilaian yang di lakukan oleh bank atau lembaga keuangan lainnya. Dalam menilai berapa besaran pinjaman yang di dapat oleh calon debiturnya.

Berapa Pencairan Pinjaman Sertifikat Rumah yang Anda Dapat ?

Ketika mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah ada beberpa penilaian yang menentukan berapa besar pinjaman yang di peroleh calon debitur.

Pertama hal yang di nilai pasti harga jual rumah tersebut berapa besar harga nilai jual pasar rumah tersebut. Apabila mengajukan dengan nominal besar misalkan 500 juta ke atas bank atau lembaga keuangan akan menyarankan untuk appraisal harga rumah tersebut.

Namun apabila mengajukan dengan nominal tidak terlalu besar cukup dengan appraisal internal bank atau lembaga keuangan tersebut saja.

Bank atau lembaga keuangan akan memberikan pinjaman pasti di bawah harga jual rumah tersebut karena menganut sistem gadai bukan sistem jual beli. Jarang bank yang berani memberikan pinjaman sampai mendekati harga jual rumah tersebut karena sangat beresiko.

Pada umumnya kebijakan masing – masing bank tentu berbeda – beda dalam menghitung LTV (Loan To Value) biasanya nilai pinjaman yang di berikan 50% – 70% dari harga nilai jual rumah. Namun dengan catatan data keuangan calon debitur tergambar baik di rekening koran atau neraca keuangan per bulan.

Jika penghasilan calon debitur minim maka bank atau lembaga pembiayaan tidak akan memberikan pinjaman maksimal karena sangat beresiko terhadap bank tersebut.

Hal yang kedua tentu bank atau lembaga keuangan akan menilai seberapa besar pendapatan calon debitur dalam 3 – 6 bulan terakhir.

Apabila calon debitur baru mau memulai usaha atau baru mau bekerja hal ini tidak dapat masuk ke hitungan analisa bank atau lembaga keuangan. Bank akan menilai pendapatan keuangan calon debiturnya dalam beberapa bulan terakhir. Dan bank akan memberikan angsuran sesuai dengan kesanggupan calon debiturnya antara 30% – 40% dari pendapatan bersih per bulan. Dengan catatan juga calon debitur tidak memiliki pinjaman di tempat lain karena akan mengurangi pendapatan bersih calon debitur.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses ialah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Terimakasih

Gadai Sertifikat Rumah

Beberapa Hal Yang Harus Dipahami Gadai Sertifikat Rumah

Menggadaikan pinjaman sertifikat rumah perlu kehati – hatian karena sertifikat rumah termasuk surat berharga yang memiliki nilai tinggi. Berikut beberapa hal yang harus dipahami ketika ingin mengajukan pinjaman sertifikat rumah agar pengajuan pinjaman anda berjalan dengan lancar :

  • Sertifikat rumah wajib atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua
  • usia pemohon minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun (lunas kredit)
  • Tenor jangka waktu 1- 5 tahun maksimal
  • Lokasi rumah tidak berdekatan dengan pemakaman, sungai, SUTET, kondisi rawan banjir dan longsor

Pastikan anda mendapatkan nilai angsuran per bulan sesuai dengan kemampuan bayar anda yang tidak memberatkan anda kedepannya. Selalu jaga pembayaran per bulan anda untuk memudahkan anda jika membutuhkan pengajuan pinjaman kembali berikutnya.

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)