BERIKUT INI CARA & PROSES DALAM PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Cara  proses pinjaman sertifikat rumah tentu harus anda pahami betul ketika ingin mengajukan pinjaman dengan agunan sertifikat rumah. Memilih pinjaman dana dengan gadai sertifikat rumah dapat menjadi solusi cerdas untuk anda yang saat ini sedang membutuhkan dana baik untuk pengembangan bisnis ataupun kredit konsumtif.

Untuk suku bunga per bulan yang di tawarkan relatif kecil karena setiap lembaga keuangan di Indonesia yang resmi di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sertifikat rumah menjadi salah satu agunan yang memiliki nilai jual tinggi dan tidak mengalami penyusutan nilai jual dari tahun ke tahun. Oleh sebab itu anda perlu memperhatikan tempat yang aman dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah.

Pada umumnya masyarakat akan memilih pengajuan ke bank umum terlebih dahulu dengan penawaran suku bunga relatif rendah. Seperti Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BNI dan beberapa bank umum lainnya yang telah dikenal oleh masyarakat.

Namun tidak semua data pengajuan dapat di proses oleh bank tersebut ada beberapa kendala di lapangan seperti halnya BI checking, Berapa lama prosesnya, Lokasi jaminan dan lain sebagainya.

Ada beberapa alternatif tempat dalam mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah antara lain Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Pegadaian dan Koperasi. Masing – masing tempat tersebut tentu memiliki keunggulan sendiri – sendiri dalam proses gadai sertifikat rumah.

Rata – rata tempat gadai tersebut telah menerapkan sistem SLIK BI Checking dalam proses pengajuannya. Oleh sebab itu selalu jaga pembayaran kredit anda demi memudahkan pengajuan pinjaman anda berikutnya di kemudian hari.

Jika Bi Checking terkendala di pinjaman tanpa jaminan seperti kartu kredit, KTA, dan pinjaman online dengan limit kecil dan tidak terlalu banyak masih ada beberapa bank BPR yang bisa bantu prosesnya.

Namun jika terkendala di pinjaman dengan jaminan seperti Mobil, Motor dan Rumah sangat sulit membantu prosesnya sebelum menyelesaikan kredit macet tersebut.

Gadai Sertifikat Rumah

CARA MENGAJUKAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah menjadi cara dalam memperoleh dana yang cukup besar. Karena aset nilai rumah memiliki nilai jual yang tinggi. Namun dengan jaminan yang bernilai tinggi tersebut bukan hal yang pasti bank atau lembaga pembiayaan akan memberikan pinjaman yang tinggi juga ke calon debiturnya.

Semua kembali lagi ke data penghasilan keuangan 3- 6 bulan terakhir yang akan di nilai oleh bank atau lembaga pembiayaan. Oleh sebab itu jika anda tidak memiliki penghasilan tetap dan baru mau memulai usaha tanpa ada pendapatan lain lagi.

Sudah di pastikan data anda akan sulit diproses karena kembali lagi bank atau lembaga pembiayaan akan menilai keuangan anda 3 – 6 bulan terakhir.

Meskipun nillai harga rumah yang di jaminkan tinggi namun penghasilan calon debitur minim maka akan sulit mendapatkan pinjaman maksimal. Oleh sebab itu berikan semua informasi penghasilan pemasukan keuangan anda per bulan agar bank dapat menganalisa dan menyimpulkan pendapatan keuangan anda.

Pada dasarnya bank memiliki kebijakan sendiri – sendiri dalam memberikan berapa besar pinjaman yang diberikan kepada calon debitur . Untuk hitungan kasarnya bank akan memberikan besaran angsuran sebesar 30 – 40% dari total pendapatan bersih per bulan setelah dikurangi juga dengan rasio hutang berjalan apabila terdapat pinjaman di tempat lain.

Berikut ini beberapa ketentuan dalam mengajukan proses gadai sertifikat rumah :

  • Usia pemohon minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun lunas kredit, Namun untuk usia maksimal kembali ke kebijakan bank masing – masing karena ada beberapa bank yang menerapkan batas usia kredit 65 tahun lunas
  • Lokasi rumah tidak dekat dengan SUTET, Tidak dekat pemakaman, Tidak dekat Kali besar, Tidak banjir
  • Plafon pinjaman mulai dari 20 juta – 5 milyar
  • Tenor pinjaman untuk kredit multiguna tidak jauh dari tenor 5 tahun maksimal

PROSES PINJAMAN AGUNAN SERTIFIKAT RUMAH

Proses pinjaman dengan agunan sertifikat rumah memiliki waktu yang cukup panjang antara 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda. Untuk gadai sertifikat rumah memiliki waktu panjang karena ada beberapa proses yang harus di lewati.

Namun kembali lagi ke kebijakan bank masing – masing juga dan tergantung berapa besar nilai pinjaman yang di ajukan. Karena jika anda mengajukan ke cabang dengan nilai nominal tertentu biasanya cabang tersebut di berikan wewenang approval pada nilai yang sudah di tetapkan. Sedangkan jika ingin mengajukan pinjaman lebih besar harus persetujuan pusat oleh sebab itu perlu waktu lebih lama dalam proses pengajuannya.

Proses awal ketika mengajukan pinjaman sertifikat rumah yaitu SLIK BI Checking. Pada proses awal tersebut bank akan meminta dokumen untuk pengajuan BI checking kepada calon debitur. Untuk prosedur ini sangat efisien untuk bank karena bank dapat melihat riwayat kredit calon debitur. Dan dapat memilih proses lanjut atau tidaknya sebelum proses survey.

Karena jika dilakukan proses survey terlebih dahulu tentu akan membuang waktu, tenaga dan biaya serta tidak efisien jika ternyata BI checking calon debitur kurang bagus yang pada akhirnya data tersebut di tolak.

Selanjutnya proses survey dan pengumpulan data sebagai syarat pengajuan pinjaman kredit. Pada saat proses survey berikan informasi dengan sebenar – benarnya. Karena bank atau lembaga pembiayaan pasti akan mengkroscek informasi dari calon debiturnya.

Jika pinjaman anda telah di setujui proses selanjutnya pengecekan jaminan sertifikat rumah di BPN yang di lakukan oleh notaris rekanan bank.

Pada proses pengecekan ini biasanya memerlukan waktu pengecekan beberapa hari dan setelah pengecekan selesai baru proses akad kredit di hadapan notaris dan pencairan dana.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Untuk Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)