GADAI BPKB MOBIL DI PACITAN

 

Gadai BPKB Mobil Di Pacitan dapat menjadi solusi keuangan untuk kebutuhan pinjaman anda di masa pandemi sekarang ini. Situasi pandemi tentu telah banyak mengubah kondisi perekonomian masyarakat khususnya para pengusaha yang menyebabkan penurunan omset bahkan gulung tikar.

Tentu perlu adanya modal untuk memulai kembali usaha yang akan di jalankan tersebut. Jika saat ini anda memiliki agunan BPKB mobil tahun 2006 ke atas tentu tidak perlu khawatir karena dengan menjaminkan BPKB tersebut anda dapat memperoleh dana pinjaman tunai.

Menggadaikan BPKB mobil menjadi salah satu alternatif dalam memperoleh dana pinjaman secara instan. Untuk proses pengajuan pinjaman BPKB mobil proses tidak terlalu lama seperti di bank cukup dengan waktu 1 – 3 hari saja dana yang anda ajukan sudah dapat dicairkan ke rekening pribadi anda.

Untuk nominal pinjaman yang di dapat tentu di bawah harga pasar mobil yang menjadi jaminan karena dengan sistem gadai pasti memberikan pinjaman di bawah harga jual kendaraan tersebut.

Proses pinjaman uang dengan jaminan BPKB tentu memiliki persyaratan dan ketentuan yang wajib di penuhi calon debitur. Pelajari dan teliti dengan baik sebelum anda mengajukan proses pinjaman ke tempat gadai tersebut. Jika mobil masih atas nama pemilik lama maka cukup lampirkan bukti kwitansi jual beli yang menerangkan bahwa kendaraan tersebut telah dibeli oleh calon debitur.

Jika kendaraan tersebut pajaknya mati maka akan ada pemotongan biaya pajak atau lebih baik anda bayarkan terlebih dahulu pajak kendaraan mobil tersebut sebelum mengajukan pinjaman dana BPKB mobil.

Kami bermitra dengan beberapa leasing yang telah memiliki cabang di seluruh indonesia antara lain : BFI Finance, WOM Finance, Kreditplus, SMS Finance dan beberapa leasing lainnya.

Oleh sebab itu cukup kirimkan foto STNK kendaraan mobil anda ke nomer whatsapp kami di 0858 9268 2443 akan kami berikan solusi tempat gadai BPKB mobil terbaik sesuai dengan kebutuhan pinjaman anda. Terimakasih

Gadai BPKB Mobil

Persyaratan Pinjaman Jaminan BPKB Mobil :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocou Buku Nikah/Surat nikah
  • Slip Gaji atau Surat Keterangan Usaha
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy Rekening Listrik/PBB
  • Fotocopy STNK & BPKB + Faktur

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)