PEMBIAYAAN MULTIGUNA JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Pembiayaan Multiguna Jaminan Sertifikat Rumah dapat menjadi solusi kebutuhan anda. Agunan yang dijaminkan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Usahakan Sertifikat rumah tersebut sudah atas nama sendiri atau pasangan karena akan lebih mudah untuk proses pengajuan pinjaman sertifikat rumah anda. Proses gadai sertifikat rumah membutuhkan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda karena ada beberapa tahap proses yang harus dilewati. Untuk tenor jangka waktu pinjaman dalam pembiayaan multiguna tenor maksimal tidak jauh dari 5 tahun.

Saat membutuhkan dana besar maka pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah dapat menjadi pilihan untuk kebutuhan dana anda. Besarnya pinjaman yang di dapat tergantung dari nilai jual rumah dan yang terpenting pendapatan 3 – 6 bulan terakhir yang tercermin. Masing – masing bank tentu memiliki penilaian sendiri dalam menganalisa keuangan nasabahnya dan ada beberapa faktor yang menentukan penilaian tersebut. Jadi plafon pinjaman yang di setujui antara bank satu dengan bank lainnya dapat berbeda nilainya, Namun terkadang tidak jauh pula hasilnya.

Sertifikat rumah merupakan aset berharga dan nilai dari rumah tersebut setiap tahun pasti akan bertambah. Oleh sebab itu perlu berhati – hati juga dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah terpercaya. Pada umumnya masyarakat lebih memilih menggadaikan sertifikat rumah ke bank Namun ada beberapa faktor juga dari sebagian masyarakat yang memilih menggadaikan di tempat lain seperti Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi dan pegadaian. Penyebab diantaranya seperti kecepatan proses, kendala bi checking, kendala di jaminan dan beberapa faktor lainnya yang tidak dapat diproses oleh bank.

Hal yang terpenting dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah ialah perusahaan atau lembaga keuangan tersebut telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Dengan telah terdaftarnya tersebut maka legalitasnya sudah jelas dan memberikan rasa aman untuk calon debitur. Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat terpercaya untuk areanya kami melayani area Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi.

Gadai sertifikat rumah

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/Id Card
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)