CARA AMAN MENGAJUKAN PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Cara Mengajukan Sertifikat Rumah untuk segala kebutuhan anda. Ketika membutuhkan dana cukup besar dalam waktu cepat maka menggadaikan sertifikat rumah dapat menjadi solusi keuangan anda.

Dengan menggadaikan sertifikat rumah anda maka nilai pinjaman yang di dapat berjumlah besar. Tergantung dari nilai harga jual rumah dan terpenting pendapatan keuangan 6 bulan terakhir. Namun ada beberapa syarat juga yang harus terpenuhi ketika ingin mengajukan gadai sertifikat rumah.

Tips Cara Mengajukan Sertifikat Rumah

Kami akan membahas tips aman dalam mengajukan pinjaman jaminan sertifikat rumah :

  1. Lembaga Keuangan Sudah Terdaftar Di OJK, Agar pinjaman kredit anda aman maka pilihlah lembaga keuangan baik perbankan ataupun non perbankan yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Dengan telah terdaftarnya lembaga keuangan tersebut maka legalitasnya sudah jelas dan memberikan rasa aman untuk calon debitur.
  2. Lokasi Lembaga Keuangan, Memilih lokasi  lembaga keuangan yang terdekat dapat menjadi pilihan karena akan memudahkan anda apabila ingin mengurus suatu hal di kemudian hari. Meskipun beberapa orang tidak mempermasalahkan juga dengan kondisi lokasi lembaga keuangan. Karena untuk pembayaran angsuran biasanya lembaga keuangan sudah memfasilitasi dengan sitem transfer. Jadi tidak perlu repot – repot tiap bulan datang setor ke kantor tersebut.
  3. Suku Bunga & Pinalty, Memilih tingkat suku bunga tentu menjadi prioritas calon debitur memilih lembaga keuangan di samping kecepatan dan kemudahan proses. Jika menginginkan tingkat suku bunga rendah tentu dapat memilih bank konvensional sebagai tempat gadai sertifikat rumah. Namun dengan catatan Bi checking tidak ada masalah. Untuk pelunasan di percepat biasanya lembaga keuangan mengenakan pinalty dan besarannya berbeda – beda.

Mengajukan pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah juga terdapat syarat – syarat tertentu. Untuk profesi baik pengusaha atau karyawan dapat mengajukan pinjaman kredit multiguna tersebut.

Jika pengusaha melampirkan legalitas usaha baik perorangan ataupun sudah berbadan hukum. Dan untuk karyawan dapat melampirkan bukti slip gaji dan surat keterangan karyawan atau ID Card.

Syarat minimal usia pemohon minimal sudah berusia 21 tahun dan memiliki penghasilan. Untuk usia maksimal pemohon di usia 65 tahun lunas kredit.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses diantaranya Gadai Sertifikat Rumah Di Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Di Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Di Depok, Gadai Sertifikat Rumah Di Tangerang dan Gadai Sertifikat Rumah Di Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan Pinjaman Jaminan Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Usaha + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)