KREDIT BPR JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Kredit BPR Jaminan Sertifikat Rumah menawarkan pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari minimal 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Untuk persetujuan nilai pinjaman tergantung dari harga nilai jaminan dan terpenting pendapatan 6 bulan terakhir yang tercermin. Proses pengajunan pinjaman jaminan sertifikat rumah memakan waktu 1 – 2 minggu sampai dana cair ke rekening pribadi anda.

Bank BPR atau Bank Perkreditan Rakyat adalah lembaga keuangan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau prinsip syariah. Dalam kegiatannya Bank BPR ialah bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana kepada masyarakat dengan skala kecil dan jangka pendek.

Bank Perkreditan Rakyat memiliki salah satu produk pinjaman multiguna yang memberikan dana pinjaman kepada masyarakat dengan jaminan berupa SHM atau SHGB. Dan ada beberapa BPR yang masih dapat memberikan pinjaman dengan jaminan AJB atau Akta Jual Beli.

Gadai Sertifikat Rumah Di BPR

Di Indonesia terdapat ratusan lebih Bank Perkreditan Rakyat mulai dari modal kecil sampai besar. Masing – masing bank tersebut memiliki kebijakan yang berbeda – beda namun tetap dalam kendali Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perbedaan antara BPR satu dengan yang lainnya ialah ada beberapa BPR yang bisa memproses jaminan dalam gang namun ada juga yang tidak dapat memproses.

Masyarakat memilih pinjaman kredit di bank perkreditan rakyat karenakan persyaratan yang tidak ribet dan proses yang lebih cepat. Persyaratan pinjaman di BPR yang harus anda lengkapi yaitu dokumen pribadi, dokumen keuangan dan dokumen jaminan. Semakin anda cepat dalam melengkapi persyaratan dokumen tersebut semakin cepat pengajuan pinjaman kredit anda.

Memilih Bank Perkreditan Rakyat sebagai tempat menggadaikan sertifikat rumah hal yang terpenting pilihlah BPR yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Anda tidak perlu bingung mencari BPR mana yang sesuai dengan kebutuhan anda. Karena kami bermitra dengan beberapa BPR yang telah terdaftar di OJK dan akan membantu pengajuan pinjaman kredit sertifikat rumah anda.

Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses meliputi Gadai Sertifikat Rumah Jakarta, Gadai Sertifikat Rumah Bogor, Gadai Sertifikat Rumah Depok, Gadai Sertifikat Rumah Tangerang, Gadai Sertifikat Rumah Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)