GADAI SERTIFIKAT TANAH PROSES CEPAT

 

Gadai Sertifikat Tanah Proses Cepat dapat menjadi solusi kebutuhan pinjaman anda. Jaminan yang dapat kami bantu proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Jaminan wajib ada bangunan jika masih tanah kosong tidak dapat kami bantu prosesnya. Untuk proses pengajuan memakan waktu 1 – 2 minggu sampai proses akad kredit dan pencairan dananya.

Mengajukan pinjaman sertifikat menjadi pilihan tepat untuk anda yang membutuhkan dana dalam jumlah cukup besar dan waktu cepat.

Gadai sertifikat rumah proses cepat menjadi solusi kebutuhan multiguna anda mulai dari dana pendidikan, tambahan modal usaha, renovasi rumah dan lain sebagainya.

Pinjaman yang dapat kami bantu proses mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Kami bekerjasama dengan beberapa bank perkreditan rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan d ijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Kami akan membantu pengajuan kredit anda sesuai dengan data dan kriteria bank apa yang dapat memproses pengajuan kredit anda. Untuk wilayah yang dapat kami bantu proses di area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

Ketentuan Kredit Sertifikat Rumah

Menggadaikan sertifikat rumah ada beberapa ketentuan yang harus anda penuhi. Karena tidak semua data dapat di approve oleh bank.

Berikut beberapa ketentuan dalam pengajuan pinjaman gadai sertifikat rumah :

  1. Calon nasabah harus berusia minimal 21 tahun saat melakukan pengajuan dan maksimal 65 tahun saat kredit berakhir.
  2. Calon nasabah melengkapi semua persyaratan dokumen kredit yang sudah menjadi ketentuan baik persyaratan untuk karyawan ataupun wiraswasta.
  3. Sertifikat rumah wajib atas nama sendiri atau suami/istri atau anak/orangtua. Jika masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib dibalik nama ke atas nama pemohon.
  4. Jaminan rumah tidak dekat dengan pemakaman, SUTET, kali atau daerah rawan bencana seperti banjir dan tanah longsor.

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/Id Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)