TEMPAT PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Tempat Pinjaman Sertifikat Rumah menjadi pilihan solusi cerdas untuk kebutuhan pembiayaan multiguna anda. Saat ini telah banyak tempat baik bank ataupun lembaga pembiayaan yang menawarkan pinjaman multiguna jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Tempat pinjaman tersebut sangat variatif prosedurnya mulai dari yang bi checking dan non bi checking, suku bunga pinjaman per bulan, dan lainnya. Calon debitur dapat memilih tempat pinjaman tersebut sesuai dengan data yang dimiliki dan kebutuhan.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah dapat mengajukan di Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Pegadaian dan Koperasi. Pilihlah tempat pinjaman sertifikat rumah yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di samping legalitas perusahaan tersebut jelas, Peranan OJK sangat penting dalam pengawasan lembaga keuangan di Indonesia.

Kami siap membantu proses pinjaman sertifikat rumah anda karena kami bermitra dengan beberapa Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan di jamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pinjaman yang di tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Untuk wilayah kami dapat proses area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Tempat Pinjaman Sertifikat

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :

  • Fc KTP Suami Istri
  • Fc Kartu Keluarga
  • Fc Buku Nikah/Akta Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fc PBB + IMB
  • Fc SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)