PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH AHLI WARIS

 

Pinjaman Sertifikat Rumah Ahli Waris tidak semua bank dapat membantu proses pinjaman tersebut. Ada beberapa bank yang memberikan pinjaman dengan Sertifikat Rumah Ahli Waris.

Pinjaman yang kami tawarkan berupa pinjaman multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Pinjaman mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Dalam mengajukan pinjaman sertifikat rumah kadang menemui beberapa kendala diantaranya apabila sertifikat rumah nama almarhum yang sudah meninggal. Jika sertifikat rumah masih atas nama almarhum maka prosesnya wajib di balik nama ke seluruh ahli warisnya dan biaya dapat di potong dari pencairan.

Terkadang ada kendala lain seperti anak di bawah umur yang belum memiliki KTP maka harus menyertakan surat pengampuhan dari pengadilan.

Selanjutnya jika sertifikat rumah nama orangtua dan salah satu orangtua sudah tidak ada. Maka proses pengajuan pinjamannya seluruh anak kandung wajib ikut tanda tangan di hadapan notaris dan melampirkan surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan setempat.

Dan apabila ada anak di bawah umur belum memiliki KTP maka wajib menyertakan surat pengampuhan dari pengadilan.

Pengajuan kredit pinjaman ini terkadang memang jarang bank yang dapat memproses.

Jika ada jaminan atas nama sendiri lebih baik karena pasti proses lebih mudah.

Ajukan pinjaman kredit multiguna sertifikat rumah anda sekarang juga karena kami bermitra dengan Bank dan Lembaga Pembiayaan yang telah terdaftar dan diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Pinjaman Sertifikat Rumah Ahli Waris

 

Syarat Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Surat Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)