PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH DI BPR
Pinjaman Sertifikat Rumah Di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan tempat pinjaman lainnya. Jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama suami/istri atau anak/orangtua. Pinjaman yang ditawarkan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar. Pinjaman yang ditawarkan berupa pinjaman multiguna yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan pendidikan, renovasi rumah, tambahan modal usaha dan lain sebagainya.
Saat ini pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat sangat pesat di seluruh wilayah Indonesia. Pastikan memilih Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Berikut beberapa alasan memilih Bank Perkreditan Rakyat sebagai tempat pinjaman sertifikat rumah anda :
- SLIK BI Checking, Proses BI Checking di BPR tidak seketat di bank konvensional apabila ada keterlambatan dan masuk di kolektibilitas 2 masih dapat dibantu prosesnya. Dan Apabila terdapat kredit macet namun sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja.
- Proses Cepat, Mengajukan pinjaman di BPR dapat memakan waktu proses 1 – 2 minggu tergantung nilai nominal pinjaman. Apabila mengajukan nominal 100 juta ke bawah proses cukup cepat tergantung juga kelengkapan data yang calon debitur lengkapi.
- Proses Mudah, Mengajukan pinjaman di BPR bisa dengan status pekerjaan karyawan atau wiraswasta. Untuk karyawan data yang diperlukan Slip Gaji dan Surat Keterangan Karyawan/ID Card. Apabila Wiraswasta menengah cukup melampirkan SKU dan nota – nota dan apabila sudah berbadan hukum melampirkan Akta Legalitas Perusahaan + SIUP & TDP.
Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB