PINJAMAN SERTIFIKAT RUMAH DI BPR

 

Pinjaman Sertifikat Rumah Di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) memiliki beberapa keunggulan jika membandingkan dengan tempat pinjaman lainnya. Jaminan yang dapat di proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama suami/istri atau anak/orangtua.

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

untuk kredit pinjaman yang di tawarkan berupa pinjaman multiguna yang dapat anda manfaatkan untuk kebutuhan pendidikan, renovasi rumah, tambahan modal usaha dan lain sebagainya.

Saat ini pertumbuhan Bank Perkreditan Rakyat sangat pesat di seluruh wilayah Indonesia. Pastikan memilih Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sudah di jamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Berikut beberapa alasan memilih Bank Perkreditan Rakyat sebagai tempat pinjaman sertifikat rumah anda :

  • SLIK BI Checking, Proses BI Checking di BPR tidak seketat di bank konvensional apabila ada keterlambatan dan masuk di kolektibilitas 2 masih dapat di bantu prosesnya. Dan Apabila terdapat kredit macet namun sudah lunas cukup melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja.
  • Proses Cepat, Mengajukan pinjaman di BPR dapat memakan waktu proses 1 – 2 minggu tergantung nilai nominal pinjaman. Apabila mengajukan nominal 100 juta ke bawah proses cukup cepat tergantung juga kelengkapan data yang calon debitur lengkapi.
  • Proses Mudah, Mengajukan pinjaman di BPR bisa dengan status pekerjaan karyawan atau wiraswasta. Untuk karyawan data yang di perlukan Slip Gaji dan Surat Keterangan Karyawan/ID Card. Apabila Wiraswasta menengah cukup melampirkan SKU dan nota – nota dan apabila sudah berbadan hukum melampirkan Akta Legalitas Perusahaan + SIUP & TDP.

Pinjaman Sertifikat Rumah Di BPR

Tips Pinjaman Sertifikat Rumah Di BPR Aman

Menggadaikan sertifikat rumah menjadi solusi bagi sebagian masyarakat dalam memperoleh dana pinjaman. Pinjaman jaminan sertifikat rumah di pilih karena dengan mengagunkan jaminan sertifikat rumah dapat memperoleh dana pinjaman yang cukup besar.

Untuk mendapatkan dana pinjaman yang di inginkan sesuai dengan pengajuan pinjaman harus melewati beberapa prosuder pinjaman terlebih dahulu. Ada baiknya melengkapi persiapan dokumen persyaratan pinjaman kredit dengan selangkap – lengkapnya untuk mempermudah proses pengajuan pinjaman.

Sebelum anda memilih tempat gadai sertifikat rumah yang anda tuju ada baiknya mengecek terlebih dahulu apakah tempat gadai tersebut telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terdaftarnya lembaga keuangan tempat gadai tersebut menjadi hal terpenting karena menyangkut dengan surat berharga jaminan yang akan anda agunkan.

Membandingkan tempat gadai satu dengan yang lainnya tidak masalah selama untuk mencari pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan anda. Anda dapat mempelajari dan mencari informasi tempat gadai yang anda pilih mulai dari tingkat suku bunga per bulan, tenor jangka waktu pinjaman, berapa lama prosesnya,potongan pinjaman dan lain sebagainya.

Berikut ini beberapa tips gadai sertifkat rumah aman dari kami, antara lain :

1. Pilih Lembaga Terpercaya

Saat ini sangat mudah menemukan tempat gadai sertifikat rumah baik di internet dan lokasi sekitar tempat tinggal. Setiap tempat gadai sertifikat rumah menawarkan kemudahan dengan proses pencairan pinjaman cepat. Ada baiknya anda mencari informasi terlebih dahulu sebelum mengajukan pinjaman kredit.

Hal yang terpenting dalam memilih tempat gadai terpercaya ialah memilih tempat gadai sertifikat rumah yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan memilih tempat gadai yang telah terdaftar di OJK maka memberikan rasa aman dan nyaman karena lembaga tersebut memiliki kredibilitas dan legalitas yang jelas.

Jangan sampai salah dalam memilih tempat gadai sertifikat rumah karena menyangkut dengan surat berharga sertifikat rumah yang anda miliki. Tentu anda tidak ingin terjadi hal buruk yang dapat menimbulkan resiko di kemudian hari.

2. Mengajukan Nominal Pinjaman

Pengajuan pinjaman jaminan sertifikat rumah dapat di ajukan di nominal pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk pengajuan pinjaman berapapun sah – sah saja selama masih di bawah harga jual rumah. Nominal pengajuan sebaiknya di pikirkan secara matang sesuai dengan tujuan pinjaman kredit.

Pengajuan pinjaman kredit multiguna biasanya memberikan pinjaman jaminan tidak seperti pinjaman Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dapat mendekati harga jual rumah. Untuk pinjaman kredit multiguna maksimal pinjaman yang di berikan antara 50 – 70% dari harga jual rumah.

Setiap produk bank memang memiliki skema pinjaman kredit yang berbeda – beda dan harus di pahami oleh calon debitur. Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan kredit anda jangan sampai justru akan menjadi beban yang harus anda cicil tiap bulannya.

3. Cicilan Kredit Per Bulan

Angsuran per bulan menjadi pengeluaran wajib bulanan calon debitur dalam membayar angsuran pinjaman sesuai dengan kontrak perjanjian kredit. Angsuran harus di bayarkan sesuai dengan jatuh tempo pinjaman karena jika ada keterlambatan lembaga keuangan akan mengenakan denda per harinya.

Bank atau lembaga keuangan akan menilai dan menganalisa kesanggupan bayar per bulan calon debiturnya. Penilaian dapat dilihat dari dokumen persyaratan jika karyawan dengan slip gaji dan mutasi rekening tabungan per bulan dan apabila dari usaha dapat di nilai dari berapa besar cashflow usaha per bulan dan juga dari mutasi rekening per bulan.

Pada umumnya bank atau lembaga keuangan akan memberikan nominal angsuran per bulan sebesar 30 – 40% dari total pendapatan per bulan. Namun ada beberapa aspek juga yang menjadi penentu apabila ada obligasi hutang di bank atau lembaga keuangan lainnya.

 

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah Di BPR :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB + IMB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)