PERBEDAAN KREDIT MULTIGUNA DENGAN KPR

 

Pinjaman kredit multiguna sertifikat rumah dalam perbankan terbagi menjadi 2 jenis yaitu Kredit Multiguna dan Kredit Pemilikan Rumah. Kedua pinjaman kredit ini dapat di manfaatkan oleh seluruh masyarakat sesuai dengan kebutuhannya.

Kami tim marketing dari Bank Perkreditan Rakyat yang siap melayani pengajuan pinjaman kredit multiguna anda mulai dari plafon 20 Juta – 5 Milyar.

Kami bekerjasama dengan beberapa Bank BPR yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Di samping persamaan pinjaman kredit multiguna dan KPR yang menggunakan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai jaminan ke bank. Berikut ini beberapa perbedaan dalam pinjaman Kredit Multiguna dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) diantaranya :

  1. Tujuan Pinjaman, Pinjaman kredit multiguna dapat anda manfaatkan untuk berbagai tujuan pinjaman karena sifatnya yang fleksibel seperti : renovasi rumah, biaya pendidikan, dll. sedangkan kredit pemilikan rumah hanya bisa di manfaatkan untuk pembelian property saja.
  2. Tenor Pinjaman, Pinjaman kredit multiguna memiliki tenor maksimal di 5 tahun ada beberapa bank yang bisa sampai tenor 10 tahun tetapi jarang. Sedangkan pinjaman KPR memiliki tenor relatif lebih panjang 10 tahun 15 tahun 20 tahun.
  3. Plafon Pinjaman, Pinjaman kredit multiguna memberikan plafon pinjaman dari harga taksiran LTV (Loan To Value) sebesar 50 – 70% tergantung dari kebijakan masing – masing bank. Sedangkan pinjaman KPR dapat memberikan plafon pinjaman sampai 90% dari nilai harga taksiran.
  4. Suku Bunga, Pinjaman kredit multiguna memiliki suku bunga flat dan kebanyakan bank menerapkan suku bunga anuitas. Sedangkan pinjaman KPR menerapkan suku bunga floating dan fixed.

 

Pinjaman Kredit Multiguna Sertifikat

 

Persyaratan Pinjaman Kredit Multiguna Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah/Akta Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB + IMB
  • Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)

Semoga Artikel Ini Bermanfaat!