JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH DI BANK

 

Jaminan sertifikat rumah di bank menjadi salah satu solusi mendapatkan pinjaman dengan jumlah besar dan secara cepat. Ada beberapa tempat gadai yang memproses pinjaman dengan jaminan sertifikat rumah diantaranya Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Koperasi, Pegadaian.

Saat ini masyarakat lebih cenderung memilih tempat gadai sertifikat rumah di bank karena bank sudah menjadi tempat gadai terpercaya dan aman.

Namun hal yang terpenting pilihlah tempat gadai yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam sektor keuangan.

Pinjaman Sertifikat Rumah

 

Kredit Multiguna Jaminan Sertifikat Rumah Di Bank

Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah menjadi produk perbankan yang sangat di minati masyarakat. Pinjaman yang di tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan pinjaman 5 milyar.

Untuk proses memakan waktu 1 – 2 minggu dana sudah cair ke rekening pribadi anda.

Mengajukan pinjaman sertifikat memakan waktu proses beberapa hari karena melewati beberapa tahapan bank mulai dari Bi checking, proses survey sampai pengecekan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat rumah di wajibkan atas nama pemohon sendiri yaitu suami/istri atau anak/orangtua.

Apabila nama di sertifikat masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib untuk d ibalik nama ke atas nama pemohon. Namun tidak semua bank produk kredit multiguna dapat membantu proses balik nama sertifikat.

Untuk usia minimal pemohon telah berusia 21 tahun dan memiliki penghasilan tetap. Maksimal batas usia pengajuan beberapa bank memiliki kebijakan berbeda antara 60 – 65 tahun lunas kredit.

Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah memiliki jangka waktu tenor paling lama di 5 tahun. Tenor jangka waktu tersebut berbeda dengan pinjaman KPR bank yang bisa sampai 10 tahun lebih.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rekening Koran/Rekening Tabungan
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)