GADAI JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH
Gadai Jaminan Sertifikat Rumah dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Untuk masyarakat yang memerlukan pinjaman dana besar ke bank tentu menggadaikan sertifikat rumah dapat menjadi solusi jalan keluar. Produk multiguna jaminan sertifikat rumah dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan yang ada di masyarakat. Mekanisme pinjaman juga terbilang mudah dan proses memakan waktu 1 -2 minggu tergantung dari berapa besar jumlah pinjaman yang diajukan.
Kredit multiguna itu sendiri mempunyai pengertian pinjaman dana tunai yang digunakan untuk segala kebutuhan yang ada di masyarakat dengan menjaminkan aset tertentu seperti sertifikat rumah ataupun BPKB kendaraan. Jumlah maksimal pinjaman yang diberikan dapat dinilai dari berapa nilai aset yang dijaminkan dan berapa besar pendapatan keuangan per bulan. Pinjaman yang diberikan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar.
Biaya Potongan Pinjaman Kredit Multiguna
Pinjaman kredit multiguna jaminan sertifikat rumah menjadi produk perbankan yang sangat diminati oleh masyarakat. Dalam proses mengajukan pinjaman kredit multiguna terdapat biaya – biaya potongan pinjaman. Untuk biaya potongan pinjaman dapat berbeda besarannya antar bank namun tidak terlalu besar perbedaannya. Berikut adalah biaya potongan dalam kredit multiguna :
- Biaya Provisi, Merupakan biaya balas jasa ke bank karena telah disetujui pinjaman kreditnya
- Biaya Administrasi, Merupakan biaya operasional bank
- Biaya Notaris, Merupakan biaya pengikatan hak tanggungan pinjaman bank
- Biaya Asuransi, Terdapat biaya asuransi jiwa dan asuransi kebakaran
Persyaratan pinjaman sertifikat rumah :
- Fotocopy KTP Suami Istri
- Fotocopy Kartu Keluarga
- Fotocopy Buku Nikah
- Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
- SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan +SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
- Rekening Koran/Rekening Tabungan
- Fotocopy PBB + IMB
- Fotocopy SHM/SHGB