JAMINAN SERTIFIKAT RUMAH

 

Jaminan Sertifikat Rumah menjadi solusi gadai yang tepat bagi anda yang mencari dana tambahan untuk berbagai macam keperluan hidup. Dengan menjaminkan sertifikat yang anda miliki jumlah pinjaman yang di peroleh dapat berjumlah besar.  Dapat tergantung dari nilai jaminan yang anda miliki dan berapa besar pendapatan keuangan per bulan.

Untuk jaminan sertifikat rumah yang dapat kami proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).

Berikut beberapa jenis surat rumah :

  • Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat hak milik merupakan jenis sertifikat yang memiliki legalitas paling kuat. SHM dapat beralih dan di alihkan kepada orang lain.
  • Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), adalah sebuah hak yang di berikan kepada seseorang untuk membangun bangunan di atas tanah paling lama 30 tahun. dan SHGB dapat di perpanjang selama 20 tahun.
  • Akta Jual Beli (AJB), adalah dokumen yang menyatakan adanya perpindahan atau peralihan hak pada suatu bidang lahan dari pemilik/penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru. Namun dalam legalitas AJB belum begitu kuat jika di bandingkan SHM dan SHGB.
  • Girik, Surat Keterangan atas sebidang tanah yang di keluarkan dari kelurahan dan kecamatan setempat, Girik merupakan surat yang menerangkan identitas pembayar pajak pada suatu lahan

 

Jaminan Sertifikat Rumah

 

Gadai Sertifikat Rumah Wajib Nama Sendiri

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah untuk pemohon wajib nama yang tercantum di sertifikat rumah suami/istri atau anak/orangtua.Apabila sertifikat rumah masih atas nama pemilik lama maka prosesnya wajib di balik nama ke atas nama pemohon.

Beberapa bank dapat membantu proses balik nama sertifikat ke atas nama pemohon untuk biayanya potong dari pencairan. Namun ada beberapa bank juga yang tidak dapat proses. Jadi sebaiknya pastikan sebelum mengajukan pinjaman sertifikat rumah sudah atas milik anda sendiri agar prosesnya lebih mudah dan tidak banyak pemotongan biaya.

Sertifikat atas nama orangtua dapat di ajukan dan apabila orangtua masih di bawah 60 tahun dan memiliki penghasilan ada beberapa bank yang masih dapat memproses. Namun apabila orangtua tidak memiliki penghasilan biasanya anak yang maju sebagai pemohon dan kedua orangtua wajib ikut tanda tangan di depan notaris.

Apabila salah satu orangtua sudah tidak ada maka di wajibkan seluruh anak kandung ikut tanda tangan di hadapan notaris.

Dan yang terakhir jika atas nama di sertifikat sudah almarhum maka wajib di balik nama ke ahli warisnya dengan melampirkan surat keterangan waris dari kelurahan dan kecamatan setempat.

Mengajukan pinjaman namun suami istri telah bercerai maka wajib di cek dahulu apakah rumah tersebut harta gono gini atau tidak. Karena jika harta gono gini tidak dapat di ajukan dan wajib menyertakan surat penetapan pengadilan terlebih dahulu.

Apabila membeli rumah tersebut sebelum atau sesudah pernikahan maka di pastikan harta tersebut bukan termasuk harta gono gini namun apabila membeli rumah tersebut ketika pernikahan maka di pastikan harta tersebut masuk harta gono gini.

 

Tempat Gadai Sertifikat Rumah

Mengajukan pinjaman multiguna sertifikat rumah saat ini dapat mengajukan di Bank, Lembaga Pembiayaan, Bank Perkreditan Rakyat, Pegadaian dan Koperasi.

Masing – masing tempat memiliki keunggulan sendiri – sendiri mulai dari bunga, kecepatan proses, Bi checking dan lainnya.

Sebelum mengajukan hal yang paling terpenting ajukan di bank atau lembaga keuangan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena OJK memiliki peran penting dalam kegiatan sektor jasa keuangan.

SLIK BI Checking

SLIK adalah Sistem Layanan Informasi Keuangan yang pengelolaanya menjadi tanggung jawab OJK bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan.

Sebelum anda mengajukan pinjaman proses pertama yang di lakukan BI Checking terlebih dahulu pastikan riwayat pembayaran kredit anda tidak ada masalah atau kredit macet.

Apabila terkendala Bi Checking sebaiknya mengajukan pinjaman di Lembaga Keuangan Non Bi Checking.

Jika terdapat riwayat kredit macet namun sudah lunas maka cukup menyertakan bukti surat keterangan lunasnya saja.

 

Jumlah Pinjaman Yang Anda Dapat

Menghitung jumlah pinjaman yang akan calon debitur dapat tergantung dari berapa harga nilai jaminan yang di jaminkan dan berapa pendapatan keuangan per bulan calon debitur.

Pertama untuk nilai jaminan bank atau lembaga keuangan pasti memberikan pinjaman kredit di bawah harga pasaran sekitar 50 – 70% dari harga pasaran rumah. Berbeda dengan pinjaman KPR yang dapat memberikan LTV sampai 90% dari harga pasar dan juga tenor 10 tahun ke atas.

Untuk pinjaman multiguna jaminan sertifikat rumah maksimal tenor di 5 tahun namun ada beberapa bank yang memberikan diatas 5 tahun.

Selanjutnya pastikan keuangan anda stabil dalam 6 bulan terakhir karena bank biasanya akan meminta bukti pendapatan anda dari rekening koran. Jika karyawan tentu tidak akan pusing karena gambaran gaji sudah tergambar di rekening koran setiap bulan.

Untuk wiraswata biasanya di tambahkan bukti cashflow pembukuan keuangan yang di dapat per bulan.

Bank atau lembaga pembiayaan akan menilai kesanggupan angsuran calon debitur 30% dari pendapatan per bulan.

Misalkan calon debitur memiliki penghasilan bersih 10 juta per bulan maka kesanggupan pembayaran angsuran di kisaran 3 juta per bulan.

 

Kawasan Perumahan dan Pemukiman

Kawasan rumah yang di jadikan jaminan ada beberapa jenis antaralain perumahan, cluster, komplek, pemukiman dan lainnya.

Untuk jaminan di kawasan perumahan memiliki market value yang lebih tinggi apabila di bandingkan dengan kawasan pemukiman.

Nilai jaminan pasar yang di peroleh dapat tinggi dan kemungkinan mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar.

Untuk rumah kawasan pemukiman nilai harga pasar cenderung kecil dan apabila jaminan tersebut berda dalam gang atau rumah helikopter maka ada beberapa bank yang dapat proses dan tidak dapat proses.

Nilai pinjaman yang di peroleh dari rumah dalam gang tidak jauh dari 100 juta kebawah.

 

Kondisi Rumah Yang Dijaminkan

Bank atau Lembaga pembiayaan memiliki beberapa kriteria terhadap rumah yang akan menjadi jaminan, antara lain :

  • Rumah bukan terletak di kawasan banjir
  • Rumah tidak dekat dengan pemakaman
  • Rumah minimal 100 meter dari SUTET
  • Rumah kondisi terawat
  • Rumah tidak berada di gang sempit

 

Persyaratan Pinjaman Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Ket Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Koran/Rek Tabungan
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

Untuk Info Lebih Lanjut

Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)