GADAI SERTIFIKAT RUMAH PROSES CEPAT

 

Gadai Sertifikat Rumah Cepat melayani pinjaman multiguna untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman minimal 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Pinjaman multiguna jaminan sertifikat rumah menjadi pilihan masyarakat karena dana pinjaman dapat di manfaatkan untuk berbagai keperluan mulai dari dana pendidikan, dana pengobatan, renovasi rumah dan lain sebagainya.

Untuk plafon pinjaman tergantung dari harga nilai jaminan rumah dan pendapatan keuangan per bulan calon debitur.

Proses pinjaman memakan waktu kurang lebih 1 – 2 minggu semakin cepat melengkapi data tentu semakin cepat proses pengajuan kreditnya.

Gadai Sertifikat Rumah Cepat

 

Agunan SHM Rumah

Memilih pinjaman dengan gadai sertifikat rumah menjadi salah satu solusi cerdas bagi anda yang ingin mendapatkan pinjaman dengan jumlah yang cukup besar. Menggadaikan sertifikat rumah di bank tentu memberikan rasa aman dan nyaman bagi debitur. Karena jaminan di simpan di safety box yang sangat aman.

Namun pilihlah bank atau lembaga pembiayaan yang sudah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena OJK memiliki peran penting dalam kegiatan di sektor jasa keuangan.

Mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya harus memenuhi syarat proses SLIK Bi Checking. Pastikan Bi checking anda tidak memiliki tunggakan dan apabila ada tunggakan maka sebaiknya di selesaikan terlebih dahulu.

Jika memiliki riwayat kredit macet dan sudah lunas tidak menjadi masalah cukup hanya melampirkan bukti surat keterangan lunasnya saja.

Selalu jaga pembayaran kredit anda sesuai dengan jatuh tempo pembayaran untuk menjaga kualitas penilaian Bi checking anda.

 

Proses Gadai SHM Rumah

Mengajukan pinjaman multiguna jaminan sertifikat rumah pemohon harus sesuai dengan nama yang ada di sertifikat rumah Suami/istri atau anak/orangtua.

Apabila yang tercantum di sertifikat rumah masih atas nama pemilik lama maka wajib untuk di balik nama keatas nama pemohon proses pengajuan pinjamannya.

Ada beberapa bank yang dapat membantu proses sekalian balik nama sertifikat ke atas nama pemohon dengan biaya balik nama di potong melalui pinjaman kredit.

Jika pemohon anak namun sertifikat atas nama orangtua dan kedua orangtua masih hidup maka cukup satu anak tersebut saja yang ikut tanda tangan di depan notaris.

Dan apabila sertifikat nama orangtua dan salah satu orangtua sudah tidak ada. Maka seluruh anak kandung dari orangtua tersebut di wajibkan ikut tanda tangan di depan notaris. Dengan tambahan surat ahli waris dari kelurahan dan kecamatan.

Selain itu kondisi rumah yang dapat di gadaikan harus memiliki beberapa kriteria, yaitu :

  • Bukan kawasan banjir
  • Tidak dekat dengan pemakaman
  • Minimal jarak 100 m dari SUTET
  • Lokasi gang sempit, ada beberapa bank yang dapat memproses lokasi rumah dalam gang

 

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rekening Koran/Rekening Tabungan
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub :

Tlp/WA : 0858 9268 2443