PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH KEBAYORAN LAMA

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Kebayoran Lama menjadi solusi cerdas pinjaman bagi masyarakat yang sedang mencari pinjaman kredit multiguna.

Kami bermitra dengan Bank, Lembaga Pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat terpercaya yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman mulai dari 20 Juta sampai dengan 5 Milyar.

Kami tidak hanya melayani area Kebayoran Lama Jakarta Selatan saja tetapi kami juga melayani pinjaman area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pinjaman Sertifikat Rumah

 

Keuntungan Kredit Multiguna Jaminan SHM/SHGB

Pinjaman sertifikat rumah dapat menjadi salah satu alternatif untuk mendapatkan pinjaman dengan jumlah cukup besar. Hal ini karena sertifikat rumah memiliki nilai paling besar di antara aset jaminan yang lain.

Pinjaman sertifikat rumah juga menjadi pilihan terakhir banyak masyarakat karena jika ada aset jaminan lain lebih memilih menjaminkan BPKB Mobil atau BPKB Motor.

Mengajukan pinjaman sertifikat rumah memiliki resiko yang besar jika nasabah tersebut gagal bayar, Namun juga memiliki beberapa keuntungan yang bisa di dapatkan jika mengajukan pinjaman sertifikat rumah.

Berikut beberapa keuntungan yang didapat dalam pinjaman sertifikat rumah :

  • Pencairan Dana Besar, Jika di banding dengan jaminan aset lainnya maka peluang mendapatkan dana dengan jaminan sertifikat rumah cukup besar. Namun perhatikan juga kebutuhan yang anda butuhkan dan sesuaikan dengan kemampuan bayar per bulan anda.
  • Tenor Panjang, Jika di bandingkan dengan jaminan aset lainnya maka tenor sertifikat rumah memiliki jangka waktu cukup panjang antara 1 – 5 tahun atau lebih.
  • Aset Masih Dapat Di tempati, Mengajukan pinjaman sertifikat rumah hanya menjaminkan surat sertifikatnya saja dan untuk aset jaminan dapat di tempati oleh nasabah.

Persyaratan Gadai Sertifikat Rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Tabungan/Rek Koran
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Gadai Sertifikat Rumah Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)