PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH PONDOK INDAH

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Pondok Indah memberikan solusi pembiayaan kredit multiguna bagi anda yang sedang membutuhkan pinjaman.

Pinjaman yang kami tawarkan berupa pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Kami tidak hanya melayani pinjaman area Pondok Indah saja tetapi kami juga melayani pengajuan pinjaman area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Pinjaman Kredit Multiguna SHM/SHGB

Pinjaman Kredit Multiguna menjadi produk perbankan yang banyak di minati masyarakat karena dapat membiayai segala aspek kebutuhan yang ada di masyarakat.

Kami siap melayani proses pengajuan pinjaman karena kami bermitra dengan Bank, Lembaga Pembiayaan dan Bank Perkreditan Rakyat yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jaminan yang dapat kami proses berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Jaminan Sertifikat Rumah wajib atas nama pemohon suami/istri atau anak/orangtua. Apabila masih atas nama orang lain maka prosesnya wajib di balik nama ke atas nama pemohon.

Lalu jika sertifikat rumah tersebut atas nama almarhum maka prosesnya wajib di balik nama ke ahli warisnya.

Ajukan pinjaman kredit multiguna anda sesuai dengan kebutuhan anda.

Berikut persyaratan gadai sertifikat rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Kerja/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Tabungan/Rek Koran
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocpy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)