PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH KOSAMBI TANGERANG

Gadai Sertifikat Rumah Di Kosambi Tangerang menerima pinjaman kredit multiguna dengan jaminan Sertifikat Hak  Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Kami tidak hanya melayani pengajuan pinjaman wilayah Kosambi tangerang saja tetapi kami juga melayani pengajuan pinjaman wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. 

Pinjaman Sertifikat Rumah

 

Sebelum Menggadai Perhatikan Ini

Kebutuhan dana mendesak kadangkala terjadi di masyarakat dengan tingkat kebutuhan biaya hidup yang tinggi mengajukan pinjaman dana dapat menjadi salah satu solusi keuangan.

Tempat pinjaman dana saat ini sudah menyebar di semua lokasi baik itu bank, lembaga pembiayaan, pegadaian, bank perkreditan rakyat, koperasi dan lain sebagainya.

Pinjaman yang kami tawarkan yaitu pinjaman kredit multiguna dengan agunan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun sebelum  menggadai sertifikat rumah perlu di perhatikan hal – hal berikut ini :

  • Pilihlah bank atau lembaga pembiayaan yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan sudah terdaftarnya bank atau lembaga pembiayaan tersebut tentu memberikan rasa aman dan nyaman bagi calon debitur.
  • Sertifikat rumah harus atas nama pemohon atau suami/istri bisa juga anak/orangtua. Apabila sertifikat masih atas nama orang lain maka proses pengajuannya wajib di balik nama ke atas nama pemohon dan apabila sertifikat rumah atas nama almarhum wajib di balik nama ke ahli warisnya.
  • Lokasi jaminan tidak berada pada kawasan banjir, dekat dengan pemakaman, dekat dengan SUTET, berada pada gang sempit. Karena lokasi tersebut tidak dapat di proses oleh bank atau lembaga pembiayaan.
  • Lengkapi persyaratan yang di minta bank atau lembaga pembiayaan dengan selengkap – lengkapnya berikan bukti pendapatan per bulan anda untuk memudahkan dalam proses analisa kredit dan berikan informasi dengan sebenar – benarnya.

 

Beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah :

  1. Fotocopy KTP Suami Istri
  2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. Fotocopy Buku Nikah
  4. Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  5. SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan +SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  6. Rek Tabungan/Rek Koran
  7. Fotocopy PBB
  8. Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)