PINJAMAN DANA GADAI SERTIFIKAT RUMAH SEPATAN TANGERANG

 

Gadai Sertifikat Rumah Di Sepatan Tangerang membantu masyarakat yang sedang mencari pinjaman dana dengan agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pinjaman yang kami tawarkan mulai dari pinjaman 20 juta sampai dengan 5 milyar.

Maksimal pinjaman tergantung dari harga nilai jual asset yang dijaminkan dan pendapatan per bulan calon nasabah.

Kami tidak hanya melayani area Sepatan Tangerang saja tetapi kami juga dapat melayani proses pinjaman area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Gadai Sertifikat Rumah

 

Pinjaman Multiguna Agunan SHM/SHGB

Pinjaman kredit multiguna yang kami tawarkan dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Kredit yang kami tawarkan mulai dari 20 juta sampai dengan 5 milyar. Untuk maksimal pinjaman tergantung dari nilai jual asset yang di jaminkan dan pendapatan per bulan calon nasabah.

Untuk proses pengajuan kredit 5 hari kerja tergantung dari kelengkapan dokumen. Jika semakin cepat melengkapi dokumen maka semakin cepat pula pengajuan pinjaman kredit.

Perlu anda perhatikan untuk Sertifikat Rumah wajib atas nama pemohon bisa juga suami/istri atau anak/orangtua.

Jika sertifikat rumah masih atas nama orang lain. Maka proses pengajuan kreditnya wajib di balik nama ke atas nama pemohon.

Dan jika nama di Sertifikat Rumah sudah almarhum maka proses pengajuannya wajib di balik nama ke ahli warisnya.

Untuk lokasi jaminan rumah yang tidak dapat di proses antara lain : lokasi berada di kawasan banjir, dekat dengan pemakaman, dekat dengan SUTET, dekat dengan kali besar, berada di gang sempit.

Lokasi jaminan yang strategis menentukan pinjaman anda dapat di proses atau tidak.

Ajukan pinjaman sesuai dengan kebutuhan anda dan ajukanlah di bank yang telah terdaftar dan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan telah terdaftarnya bank tersebut maka legalitasnya pun jelas dan tentu memberikan rasa aman bagi calon nasabah.

 

Beberapa persyaratan gadai sertifikat rumah :

  • Fotocopy KTP Suami Istri
  • Fotocopy Kartu Keluarga
  • Fotocopy Buku Nikah
  • Slip Gaji + Surat Keterangan Karyawan/ID Card (Bagi Karyawan)
  • SKU + Nota2 atau Akta Legalitas Perusahaan + SIUP + TDP (Bagi Wiraswasta)
  • Rek Tabungan/Rek Koran
  • Fotocopy PBB
  • Fotocopy SHM/SHGB

 

Untuk Info Lebih Lanjut Hub : 0858 9268 2443 (Tlp/WA)